CIKARANG, BEKASI – 6 Mei 2026- Kondisi pusat kota Cikarang, khususnya di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) dan sekitarnya, terpantau masih mengalami kesemrawutan hingga Mei 2026. Penumpukan sampah, lapak pedagang yang tidak teratur, serta maraknya parkir liar menjadi persoalan yang belum kunjung teratasi di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, tumpukan sampah terlihat meluber hingga ke badan jalan, sementara puing-puing lapak pedagang yang tidak tertata menghambat akses bagi pejalan kaki. Selain itu, parkir liar yang memakan sebagian besar lajur utama jalan memicu kemacetan panjang di titik jantung kota tersebut. Kondisi ini memicu kritik dari masyarakat terkait efektivitas kinerja Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam menegakkan peraturan daerah.
Afifudin, salah satu warga yang rutin melintasi kawasan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai bahwa penataan SGC seharusnya menjadi prioritas karena merupakan etalase utama Kabupaten Bekasi.
SGC adalah jantungnya Bekasi. Jika penataan di pusat kota saja belum maksimal, masyarakat tentu mempertanyakan komitmen pembangunan hingga ke wilayah pelosok. Ini bukan sekadar soal kewenangan, tetapi mengenai ketegasan dalam menegakkan aturan di lapangan, ujar Afifudin pada Rabu (6/5/2026).
Selain masalah estetika dan kemacetan, muncul kekhawatiran terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan APBD Kabupaten Bekasi yang mencapai triliunan rupiah, minimnya penyediaan kantong parkir resmi dianggap kontradiktif dan diduga memberi ruang bagi praktik parkir liar yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Kondisi di pusat kota ini dikhawatirkan menjadi preseden bagi pembangunan di wilayah lain seperti Muaragembong, Bojongmangu, dan Cabangbungin. Lemahnya pengawasan di pusat pemerintahan dikhawatirkan berdampak pada kualitas pengawasan proyek infrastruktur di wilayah pinggiran.
Merespons hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil langkah nyata, antara lain:
1. Pengaktifan Pos Pantau 24 Jam: Menempatkan personel secara permanen di titik-titik rawan untuk memastikan penertiban berjalan konsisten dan tidak bersifat sementara.
2. Ketegasan terhadap Oknum: Meminta Plt. Bupati memberikan instruksi tegas kepada aparat untuk menindak pihak-pihak yang membekingi praktik parkir liar.
3. Evaluasi Kinerja Pejabat: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan dan Satpol PP dalam menjalankan instruksi penataan kota.
Masyarakat berharap adanya perubahan signifikan di kawasan SGC dalam waktu dekat guna mengembalikan fungsi jalan dan kenyamanan publik, sekaligus menjaga kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang kota.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










