Bandung Barat – 10 Mei 2026– Praktik pembuangan limbah sembarangan kembali mencoreng komitmen pelestarian lingkungan di wilayah Jawa Barat. Sebuah armada tangki berkapasitas besar (Nopol D 9065 FA) tertangkap basah membuang muatan limbah cair di bahu Jalan Nasional Purwakarta-Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Cikalongwetan, Kamis malam (7/4/2026).
Ironisnya, armada tersebut membawa atribut PT Adhikari Energi Solusi (AES). Berdasarkan penelusuran, cairan yang dibuang merupakan Sludge IPAL yang berasal dari PT Nyalindung. Tindakan nekat ini tidak hanya melanggar estetika jalan raya, tetapi menjadi ancaman serius bagi ekosistem air bawah tanah dan aliran Sungai Cisomang yang bermuara hingga ke Purwakarta.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkap aroma permainan dalam distribusi limbah ini. Sang sopir mengaku tindakan dumping tersebut dilakukan atas instruksi pihak pengurus. Awalnya, limbah direncanakan dibuang di kawasan Campaka, Padalarang, namun kemudian dialihkan ke lokasi Wadon hingga akhirnya cairan berbau menyengat tersebut digelontorkan melalui pipa 6 inci langsung ke selokan publik.
Menanggapi hal ini, perwakilan PT AES menyatakan penyesalannya. Namun, pernyataan klasik mengenai evaluasi internal terhadap sopir dianggap sebagai upaya cuci tangan yang lazim dilakukan korporasi saat tersudut.
Pengamat lingkungan menyayangkan lemahnya pengawasan internal perusahaan pengangkut limbah. Jika benar cairan tersebut masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), maka dalih kesalahan sopir tidak bisa menghapuskan tanggung jawab pidana korporasi.
Pihak perusahaan pengangkut seharusnya bertanggung jawab penuh atas manifest dan titik akhir pembuangan limbah. Jika dibuang ke selokan, ini bukan lagi kelalaian, melainkan dugaan kejahatan lingkungan yang terorganisir, ungkap salah satu aktivis lingkungan Jawa Barat.
Dugaan keterkaitan aktivitas ini dengan fenomena kematian ratusan ikan di aliran sungai yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu pun kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat mendesak agar investigasi tidak berhenti pada level sopir, melainkan menyentuh aktor intelektual di balik kebijakan pembuangan tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tindakan dumping tanpa izin adalah pelanggaran berat. Pasal 104 secara tegas mengatur ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Kini, bola panas ada di tangan penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup. Organisasi Peduli Lingkungan Jawa Barat telah bersiap menyeret temuan ini ke ranah hukum pusat guna memastikan PT Adhikari Energi Solusi dan pihak terkait memberikan pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar permohonan maaf di atas kertas.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak redaksi menjunjung tinggi keberimbangan berita. Oleh karena itu, kami membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi PT Adhikari Energi Solusi, PT Nyalindung, maupun pihak terkait lainnya yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan lebih lanjut demi kepentingan publik yang objektif.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










