Jonggol, Cileungsi Bogor–11 Mei 2026– Pelaksanaan acara perpisahan siswa kelas IX SMPN 1 Jonggol tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan pada Kamis (21/05/2026) menuai polemik. Pihak sekolah dan komite diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua murid dengan dalih biaya seremonial.
Sejumlah wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan keberatan atas pungutan tersebut. Mereka mengaku merasa tertekan meski kesepakatan diklaim telah dibuat oleh pihak komite.
Salah satu wali murid menyampaikan bahwa setiap siswa kelas IX diminta membayar Rp 200 ribu. Dengan jumlah kurang lebih 385 siswa, total dana yang terkumpul sangat besar. Mereka merasa ini bukan sumbangan sukarela, melainkan kewajiban yang dipaksakan.
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa mekanisme pengambilan keputusan dianggap tidak transparan. Undangan rapat resmi diklaim tidak ada, dan informasi hanya disebarkan melalui grup WhatsApp. Keputusan yang diambil dinilai cenderung searah mengikuti kehendak komite dan sekolah, padahal sekolah negeri seharusnya sudah tercover oleh berbagai anggaran pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun, estimasi total dana yang dikelola diperkirakan mencapai Rp 93.170.000. Anggaran tersebut mencakup uang perpisahan, akumulasi uang kas selama 4 bulan, serta iuran tambahan lainnya.
Praktik ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 yang melarang pendidik melakukan pungutan, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan biaya di satuan pendidikan dasar, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Fraiki, saat dikonfirmasi pada Senin (11/05) membantah adanya pelanggaran aturan. Ia mengklaim memiliki bukti bahwa kegiatan tersebut merupakan keinginan siswa dan orang tua yang sudah disepakati. Menurutnya, pihak sekolah juga telah menyetujui hal tersebut dan ia merasa tidak ada aturan yang dilanggar.
Senada dengan hal tersebut, Sobari selaku bidang Kesiswaan SMPN 1 Jonggol, menyatakan bahwa pihak sekolah pada dasarnya menyerahkan urusan tersebut kepada komite dan orang tua murid. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui secara detail rincian anggaran tersebut dan menyanggah besaran angka yang beredar di kalangan wali murid.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMPN 1 Jonggol, Oellis Wiastoeti S.Pd., M.Pd., belum memberikan respons resmi meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Wali murid berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, khususnya Tim Saber Pungli, segera melakukan investigasi terkait transparansi pengelolaan dana di SMPN 1 Jonggol untuk memastikan perlindungan hak-hak wali murid dan integritas dunia pendidikan.”(red)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










