KEBUMEN, CN 13 Mei 2026- – Rencana lelang eksekusi aset milik seorang lansia, Ny. Sadinem, oleh PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) memicu persoalan hukum dan kemanusiaan. Aset berupa tanah yang di atasnya berdiri dua bangunan rumah tersebut terancam disita menyusul kredit macet atas nama putra bungsunya, Pramono.
Pihak keluarga melalui perwakilannya, Teguh, menyatakan bahwa mereka menemukan dugaan cacat administrasi dalam proses pengajuan kredit di masa lalu. Berdasarkan keterangan keluarga, saat akad kredit berlangsung, suami Ny. Sadinem masih hidup namun diduga tidak dilibatkan dalam penandatanganan dokumen persetujuan agunan maupun keterangan keluarga.
Pihak keluarga menyayangkan minimnya ruang dialog yang akomodatif. Mengingat kondisi Ny. Sadinem yang sudah lanjut usia, keluarga menyatakan memiliki itikad baik untuk mengangsur sesuai kemampuan dan memohon agar lelang ditunda demi ruang mediasi yang lebih manusiawi.
Kasus ini bermula saat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ny. Sadinem dijadikan jaminan modal usaha oleh Pramono. Namun, dinamika ekonomi menyebabkan angsuran mengalami kendala hingga berstatus macet. Saat ini, Pramono diketahui berada di luar kota, sementara keluarga di Kebumen harus menghadapi konsekuensi rencana lelang tersebut.
Data menunjukkan bahwa KPKNL Purwokerto menjadwalkan lelang pada 11 Juni 2026. Surat peringatan dari pihak bank mencatat total tunggakan yang terus bertambah akibat akumulasi bunga dan denda yang membengkak.
Meskipun perbankan memiliki hak eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan, kasus ini menyoroti kembali penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Jika benar terdapat absennya tanda tangan pasangan pada saat akad kredit pertama kali dibuat, hal tersebut berpotensi mencederai keabsahan prosedur pemberian kredit.
Keluarga berharap PT BPR Bank Kebumen sebagai perusahaan milik daerah (Perseroda) dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui langkah-langkah seperti restrukturisasi kredit, audit internal terhadap berkas pengajuan awal, serta penundaan lelang guna mencari solusi yang tidak merugikan sisi kemanusiaan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen PT BPR Bank Kebumen guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait prosedur pemberian kredit dan peluang restrukturisasi bagi keluarga Ny. Sadinem. Upaya ini penting dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo, C.B.J., C.E.J
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










