DANAU PARIS, ACEH SINGKIL, CN– 14 Mei 2026– Praktik mafia tanah dan perambahan hutan produksi di Kabupaten Aceh Singkil semakin telanjang. Hasil investigasi lapangan LSM Cokro Prawiro Nusantara bersama awak media pada Selasa (5/5/2026) mengungkap adanya aktivitas pembersihan lahan (land clearing) secara masif di Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris, yang diduga kuat ilegal dan melibatkan oknum berpengaruh.
Tim investigasi menemukan dua unit ekskavator yang sedang beroperasi melakukan teres bukit di kawasan Hutan Produksi (HP). Berdasarkan alat pelacak satelit, aktivitas tersebut berada pada koordinat (2.386337° 98.132387°) dan (2.384112° 98.132894°).
Selain pengrusakan lingkungan, alat berat yang digunakan disinyalir tidak mengantongi Surat Izin Layak Operasi (SILO), yang merupakan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Skandal ini memanas ketika tim melakukan konfirmasi kepada oknum KPH 9 berinisial SA pada Selasa (12/5/2026). Dalam keterangannya, SA secara mengejutkan membantah lokasi tersebut sebagai kawasan hutan produksi dan justru mengklaim lahan seluas 14 hektar itu adalah miliknya pribadi.
“Itu lahan saya seluas 14 hektar. Saya sudah lama tinggal di sana namun belum punya kebun sawit,” ujar SA saat dikonfirmasi.
Namun, klaim SA dimentahkan oleh data negara. Hasil verifikasi tim ke Kantor BPN Aceh Singkil dan Dinas Pertanahan Aceh Singkil secara faktual menyatakan bahwa titik koordinat tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi, bukan area penggunaan lain (APL) milik pribadi.
Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara, Dalian Bancin, mengecam keras adanya standar ganda penegakan hukum di Aceh Singkil.
Menurut Dalian, ini adalah ironi yang menyakitkan. Masyarakat kecil yang mencari sesuap nasi dengan membuka lahan seringkali dikejar, ditangkap, dan dipidana. Namun, ketika oknum atau pihak bermodal besar merambah hutan produksi dengan alat berat, seolah ada pembiaran. Ia mendesak Kapolri dan Presiden Prabowo untuk turun tangan agar hukum tidak hanya menjadi martil bagi si miskin tapi menjadi tameng bagi si kaya.
Aktivitas perambahan ini diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap orang dilarang menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Tuntutan LSM Cokro Prawiro Nusantara:
1. Presiden dan Kapolri: Memerintahkan Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel lokasi.
2. Gakkum LHK: Segera mengamankan dua unit ekskavator sebagai barang bukti kejahatan lingkungan.
3. Polda Aceh: Mengusut tuntas keterlibatan oknum KPH dan aktor intelektual di balik modal operasional perambahan ini.
4. Bupati Aceh Singkil: Mencabut atau tidak memberikan izin land clearing bagi lahan yang terbukti masuk kawasan hutan.
“Kami tidak akan mundur. Hutan Aceh Singkil adalah paru-paru dunia, bukan komoditas jarahan oknum berseragam atau pengusaha nakal,” tutup Dalian Bancin.
Publisher -Red
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










