KEBUMEN, BUAYAN, CN- 13 MEI 2026- – Keheningan di Balai Desa Rogodadi, Kecamatan Buayan, mendadak berubah menjadi ruang diskusi hukum yang intens. Sebanyak 45 anggota LSM GMBI Distrik Kebumen mendatangi kantor desa tersebut guna menggelar audiensi terbuka terkait sengketa kronis lahan bengkok atau Playangan.
Pertemuan ini dilakukan di bawah pengamanan ketat dari personel Polres Kebumen, Polsek Buayan, Koramil, hingga Satpol PP untuk memastikan situasi tetap kondusif.Kehadiran perwakilan organisasi masyarakat ini membawa misi khusus sebagai pemegang kuasa hukum dari Pemerintah Desa Buayan. Fokus utama mereka adalah mempertanyakan legalitas penguasaan lahan Playangan yang selama puluhan tahun dikelola oleh Pemerintah Desa Rogodadi, namun diklaim secara hukum milik Desa Buayan.
Ketua GMBI Distrik Kebumen memaparkan fakta hukum yang selama ini menjadi ganjalan. Ia merujuk pada rentetan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dasar hukum yang dibawa mencakup Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 55 / Pdt.G / 2004 / PN.Kbm tertanggal 18 Agustus 2004, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 95 / Pdt / 2005 / PT. Smg pada Januari 2006.
Puncak dari sengketa ini sebenarnya telah mencapai tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 526 K / PDT / 2007.
Menurut pihak GMBI, dokumen tersebut secara sah menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah milik Desa Buayan. Atas dasar itulah, mereka menuntut transparansi data berupa Buku C desa dan dokumen pendukung lainnya dari pihak Rogodadi.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Rogodadi memberikan pembelaan berdasarkan sejarah lisan dan praktik lapangan yang telah berlangsung lama.
Sekretaris Desa Rogodadi menjelaskan bahwa sejak tahun 1998, berdasarkan komunikasi dengan pihak kecamatan kala itu, lahan tersebut telah diserahkan untuk dikelola oleh warga desa mereka. Ia juga menggarisbawahi bahwa hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Rogodadi mengaku belum pernah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung tahun 2007 tersebut.
Meski sempat memanas, forum ini menjadi ajang adu data antara klaim administratif masa lalu dengan kekuatan putusan peradilan . GMBI menegaskan bahwa jika transparansi tidak segera diberikan, mereka tidak ragu untuk mengajukan permohonan eksekusi lahan melalui Pengadilan Negeri Kebumen berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan putusan hukum yang ada.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan tetap menghormati koridor hukum yang berlaku. Sengketa batas dan aset antar-desa ini diharapkan segera mencapai solusi permanen demi menjaga stabilitas dan kerukunan warga di kedua wilayah yang bertetangga tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










