KEBUMEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen mengungkap motif di balik tragedi penganiayaan yang mengakibatkan dua perempuan meninggal dunia di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Tersangka berinisial SP (28) diduga melakukan aksi nekat tersebut lantaran dipicu rasa cemburu terhadap istrinya.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, melalui Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan antara tersangka dengan istrinya, EP (33), pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Berdasarkan keterangan awal, terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku tersulut api cemburu karena menduga istrinya menjalin hubungan dengan pria lain,” ungkap AKP Kanzi Fathan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (13/5/2026).
Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka mengambil sebuah besi ulir sepanjang kurang lebih 37 sentimeter yang berada di sekitar area kamar mandi. Besi tersebut kemudian digunakan untuk memukul korban EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang, menyebabkan korban mengalami luka serius.
Mendengar teriakan korban, ibu kandung EP yang berinisial PA (52) segera masuk ke dalam kamar dengan maksud melerai dan melindungi anaknya. Namun, PA justru turut menjadi sasaran kemarahan tersangka.
“Tersangka menyerang korban PA dengan melakukan pukulan berkali-kali pada bagian kepala,” tambah AKP Kanzi.
Kedua korban sempat dilarikan ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa akibat luka berat dan perdarahan hebat. Ironisnya, tersangka diketahui sempat turut mengantar kedua korban ke rumah sakit. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan SP di area rumah sakit hanya berselang beberapa jam setelah kejadian.
Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawa kedua korban tidak dapat tertolong. Saat ini, kedua jenazah tengah menjalani proses autopsi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah besi ulir yang diduga kuat digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 44 Ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
2. Pasal 458 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 466 Ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Kanzi Fathan.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo/Malik
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










