JAKARTA, CN,- 16 Mei 2026– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) pada Rabu (13/5/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa penyidik telah mengumpulkan 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik selama proses penyidikan. Selain itu, sebanyak 80 saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus dugaan rasuah tersebut.
Anang menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
โPemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,โ ujar Anang di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anang mengungkapkan bahwa MJE sempat mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.
Dalam konstruksi perkara, Kejagung menduga MJE bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Melalui dokumen tersebut, ST bersama PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan ekspor batu bara ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan PT AKT sepanjang periode 2017โ2025. Padahal, izin pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, MJE juga dijerat dengan pasal subsider terkait tindak pidana korupsi serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
โUsai ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,โ pungkas Anang.”(Red)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










