Aceh Singkil, CN- 29 Mei 2026– – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, tengah menuai polemik tajam. Sejumlah pihak menilai proses tersebut cacat hukum karena diduga mengabaikan regulasi krusial terkait kuota keanggotaan.
Ketidaksesuaian antara fakta lapangan dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020 menjadi akar utama keresahan warga.
Perwakilan masyarakat, Muhammad Safar, S.H., dan Yusfa Isman, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penetapan kuota anggota BPKam yang hanya berjumlah 5 (lima) orang. Padahal, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf b Perbup Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020, desa dengan jumlah penduduk 1.500 hingga 3.000 jiwa wajib memiliki 7 (tujuh) anggota BPKam.
Dengan populasi Desa Kilangan yang mencapai kurang lebih 2.000 jiwa dan 435 Kepala Keluarga (KK), kebijakan pengurangan kuota ini dinilai sebagai upaya kesengajaan yang menabrak aturan.
Pemilihan BPKam ini tidak sah karena jelas bertabrakan dengan Perbup, sehingga batal demi hukum, dan masyarakat menuntut ketegasan agar segera dilakukan pemilihan ulang, tegas Yusfa Isman kepada media.
Pihak Kecamatan Singkil telah mengeluarkan instruksi melalui surat resmi Nomor 148/151/2026 tertanggal 21 Mei 2026, yang memerintahkan Geuchik Kilangan untuk menetapkan 7 anggota BPKam sesuai regulasi. Namun, hingga saat ini, implementasi instruksi tersebut di lapangan masih dipertanyakan.
Masyarakat mendesak Bupati Aceh Singkil untuk tidak tinggal diam dan segera memerintahkan Kepala Desa Kilangan untuk melaksanakan instruksi tersebut tanpa alasan yang berbelit-belit.
Masyarakat meminta supaya segera dilaksanakan dan jangan diperlambat, karena ini hak publik, serta jangan sampai proses ini dicampuradukkan dengan kepentingan politik atau praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kilangan diharapkan segera memberikan klarifikasi transparan agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat terkait integritas pemilihan BPKam tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










