BENGKULU – 29 Mei 2026– Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl benar-benar menjadi tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di Bengkulu. Dalam putusan setebal 809 halaman tersebut, majelis hakim secara tegas memerintahkan penyidik untuk tidak membiarkan skandal korupsi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah periode 2023-2024 berhenti pada terdakwa Samsu Bahari semata.
Majelis hakim pada halaman 735 amar putusan secara implisit menyatakan bahwa perkara ini melibatkan pihak lain yang turut mendukung, membantu, serta menikmati aliran dana hasil pungutan liar terhadap para pelamar. Hakim memerintahkan agar pihak-pihak yang namanya terseret dalam fakta persidangan harus segera diperiksa untuk memenuhi rasa keadilan publik.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Yanwar Pribadi, Muspani, S.H., melontarkan kritik pedas terhadap lambannya langkah penyidik dalam menyentuh aktor intelektual di balik skandal ini. Muspani bahkan secara gamblang menyebut bahwa proses hukum yang berjalan selama ini terasa sarat dengan upaya kriminalisasi.
“Kasus ini murni kriminalisasi. Kami menuntut Polda Bengkulu tidak boleh diam dan harus segera menindaklanjuti perintah majelis hakim untuk memeriksa Helmi Hasan,” tegas Muspani dalam pernyataan kerasnya.
Nama Helmi Hasan, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2018-2023 yang kini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, memang menjadi sorotan utama dalam persidangan. Muspani mendesak penyidik agar tidak tebang pilih dan segera mengusut keterlibatan nama tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
“Perintah hakim itu sudah sangat jelas di halaman 735 putusan. Penyidik harus berani memeriksa Helmi Hasan. Banyak saksi di persidangan yang menyebut keterlibatannya, mulai dari urusan pemanggilan pelamar ke rumah pribadi di KM 6,5 hingga adanya titipan PHL,” ujar Muspani dengan nada tajam.
Dalam persidangan terungkap fakta mencengangkan mengenai praktik “jual-beli kursi” PHL yang mencapai total pungutan Rp9,7 miliar. Para pelamar dipaksa menyetor uang dengan nominal fantastis antara Rp60 juta hingga Rp135 juta. Selain itu, terdapat temuan aliran dana ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp25 juta per bulan dan Rp350 juta ke Sekretaris Dewas yang dilakukan atas perintah pihak terkait.
Muspani menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia memperingatkan bahwa jika aparat penegak hukum mengabaikan perintah majelis hakim, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Bengkulu.
“Bola sekarang ada di Polda Bengkulu. Apakah mereka akan tunduk pada keadilan atau justru melindungi pihak tertentu yang namanya sudah disebut-sebut dalam putusan pengadilan? Kami tidak akan berhenti menuntut agar aktor intelektual di balik skandal ini segera diseret ke meja hijau,” pungkas Muspani.
Hingga berita ini diturunkan, Helmi Hasan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Publik kini menanti langkah tegas Polda Bengkulu dalam menindaklanjuti amar putusan PN Tipikor Bengkulu tersebut, apakah akan berani memeriksa orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu atau membiarkan skandal ini menguap begitu saja.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










