BENGKULU – 29 Mei 2026- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl setebal 809 halaman akhirnya membuka kotak pandora skandal rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu periode 2023-2024. Majelis hakim secara tegas memerintahkan penyidik untuk tidak berhenti pada terdakwa Samsu Bahari dan mengusut pihak lain yang terlibat.
Dalam amar putusan pada halaman 735, majelis hakim menilai bahwa perkara ini memiliki aktor lain yang turut serta mendukung dan membantu perekrutan tenaga PHL hingga menikmati aliran dana hasil pungutan liar. Hakim memerintahkan agar pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan segera diperiksa demi tegaknya keadilan.
Menanggapi perintah majelis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Yanwar Pribadi, Muspani, S.H., melontarkan kritik keras terhadap proses penegakan hukum selama ini. Ia secara terbuka menyebut perkara ini sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
“Kasus ini murni kriminalisasi. Kami akan mengawal dan menuntut pihak penyidik untuk segera menindaklanjuti perintah majelis hakim terhadap Helmi Hasan,” tegas Muspani dalam pernyataan sikap resminya.
Muspani mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam mengusut keterlibatan nama-nama besar. Menurutnya, fakta persidangan telah cukup terang benderang menyebutkan keterlibatan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2018-2023 tersebut.
“Perintah hakim itu sudah jelas tertuang di halaman 735 putusan. Majelis menyatakan perkara tidak berhenti hanya pada terdakwa Samsu Bahari. Penyidik harus berani memeriksa pihak lain, termasuk Helmi Hasan, yang keterlibatannya disebut oleh saksi-saksi di persidangan,” tambah Muspani dengan nada tajam.
Dalam dokumen putusan, nama Helmi Hasan muncul di beberapa bagian. Pada halaman 183, saksi mengaku pernah dipanggil ke kediaman Helmi di KM 6,5 Bengkulu dan ditanya mengenai proses masuk ke PDAM serta penggunaan uang dalam proses tersebut. Sementara di halaman 492, saksi lain menyebut bahwa perekrutan PHL saat itu merupakan tindak lanjut atas titipan dari Helmi Hasan dan Arif Gunadi.
Praktik kotor “jual-beli kursi” PHL yang terungkap di pengadilan mencapai total pungutan sebesar Rp9,7 miliar. Para pelamar dipaksa menyetor uang mulai dari Rp60 juta hingga Rp135 juta per orang. Selain itu, terdapat temuan aliran dana ke OPD sebesar Rp25 juta per bulan dan Rp350 juta ke Sekretaris Dewas atas perintah pihak terkait.
Hingga putusan dibacakan, Helmi Hasan masih berstatus sebagai saksi. Muspani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mendesak Polda Bengkulu untuk menindaklanjuti amar putusan tersebut sebagai bentuk pembuktian bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Bola sekarang ada di Polda Bengkulu. Apakah perintah majelis hakim ini akan dijalankan atau justru dibiarkan menguap? Kami akan terus menuntut keadilan agar aktor intelektual di balik skandal PHL ini segera terseret ke meja hijau,” pungkas Muspani.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










