BATAM 24 Juli 2026-— Satuan Tugas (Satgas) NTT Peduli Kepulauan Riau (Kepri) mengutuk dan menolak dengan tegas segala bentuk kekerasan fisik yang masih dialami oleh para pekerja rumah tangga (PRT). Satgas menegaskan bahwa PRT memiliki kedudukan yang setara di mata hukum dan masyarakat sebagai sesama warga negara dan makhluk ciptaan Tuhan yang berhak mendapatkan pelindungan harkat dan martabat kemanusiaan.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan menyusul masih berulangnya kasus kekerasan fisik oleh majikan terhadap pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Batam baru-baru ini.
Koordinator Satgas NTT Peduli Kepri menyayangkan bahwa tindak kekerasan terhadap kelompok rentan ini masih terjadi, meskipun payung hukum pelindungan pekerja rumah tangga telah hadir untuk memberikan pelindungan menyeluruh.
“Kami sangat menyayangkan hingga saat ini masih terjadi aksi kejahatan kemanusiaan yang menimpa mereka yang berada pada posisi rentan karena dianggap lemah. Di mata hukum dan dalam lingkungan sosial, pekerja rumah tangga juga harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan pekerja lainnya,” ujar perwakilan Satgas NTT Peduli Kepri.
Terkait kasus yang terjadi di Batam, pihak Satgas menyatakan tengah menantikan implementasi serta penerapan regulasi pelindungan pekerja rumah tangga secara tegas di lapangan, khususnya dalam memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan.
Melalui rilis ini, Satgas NTT Peduli Kepri menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh pemberi kerja atau majikan di wilayah Kepulauan Riau agar memperlakukan pekerja secara manusiawi.
“Kepada semua majikan yang mempekerjakan saudara-saudari kami, jika pekerja sudah tidak dapat lagi dipekerjakan karena suatu hal, kami berharap agar mereka dikembalikan kepada keluarga atau kepada kami, dan jangan disiksa. Jangan perlakukan mereka secara tidak manusiawi hanya karena melakukan kesalahan kecil akibat keterbatasan,” tegas pihak Satgas.
Satgas juga berpesan kepada seluruh pekerja rumah tangga agar tidak ragu untuk melapor apabila mengalami tindak kekerasan, penganiayaan, atau penindasan di tempat kerja. Satgas NTT Peduli menyatakan siap mendampingi dan memberikan pelindungan hukum.
Bagi korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya tidak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, dapat segera melapor melalui saluran resmi Contact Centre Satgas NTT Peduli:
– Media Sosial: Akun Resmi Satgas NTT Peduli (Facebook, Instagram, dan platform lainnya)
– Telepon/WhatsApp: 085765279698
“Ayo berani bicara dan laporkan segera jika mengalami kekerasan, jangan tunggu sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup pernyataan tersebut.
Narahubung Media: Satgas NTT Peduli Kepri
Publisher -Red
Reporter CN -Pilif
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










