CIBINONG, CN 25 Juli 2026 – Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan kesalahan klasifikasi penganggaran yang masif antara Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2024. Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan krusial tersebut, Bupati Bogor menyampaikan dokumen rencana aksi melalui Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tanggal 23 Mei 2025.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit, total anggaran Belanja Daerah tercatat senilai Rp9.730.972.407.531,00 dengan realisasi mencapai Rp9.461.377.793.514,00 atau 97,23%. Namun, audit mendapati pengalokasian anggaran yang menyalahi ketentuan, dengan rincian sebagai berikut:
– Belanja Barang dan Jasa Digunakan untuk Pengadaan Gedung dan Bangunan: Terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa pada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah senilai Rp3.312.147.584,00 yang dialihkan untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
– Belanja Modal Peralatan dan Mesin Digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa: Terdapat realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah senilai Rp105.791.000,00 yang justru digunakan untuk pengadaan Belanja Barang dan Jasa.
– Belanja Modal Gedung dan Bangunan Digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa: Terdapat realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah senilai Rp184.848.185,00 yang dipakai untuk pengadaan Belanja Barang dan Jasa.
Secara akrual, dampak dari ketidaktepatan penganggaran tersebut telah dikoreksi. Kendati demikian, lemahnya perencanaan ini berdampak langsung pada distorsi penyajian realisasi belanja yang berakibat pada pergeseran nilai yang cukup signifikan. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih saji senilai Rp3.021.508.399,00, realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin lebih saji senilai Rp105.791.000,00, serta realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan kurang saji senilai Rp3.127.299.399,00.
Lemahnya pengawasan internal birokrasi terungkap ketika Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor mengakui bahwa kekeliruan penganggaran tersebut luput dari identifikasi saat proses asistensi satuan kerja. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kecermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam memverifikasi anggaran serta rendahnya ketelitian kepala satuan kerja selaku pengguna anggaran dalam menyusun akun dan kode rekening yang sesuai substansi.
Celakanya, praktik ini jelas menabrak sejumlah regulasi penting, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, hingga Buletin Teknis Nomor 04 Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menanggapi temuan audit yang menyoroti rapuhnya ketelitian birokrasi ini, Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyatakan sependapat dan berjanji mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan secara tegas menuntut agar kepala satuan kerja lebih disiplin memilih kode rekening yang tepat serta mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperketat evaluasi Rancangan Kerja Anggaran di masa mendatang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










