PEKANBARU, CN – 29 Mei 2026-– Dewan Pimpinan Wilayah Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk memberikan atensi khusus terhadap proses hukum dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 200 hektar di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Ketua DPW RHUKI, Ali Amran P., CPLA., mengungkapkan bahwa pihaknya selaku pendamping hukum masyarakat, meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam penguasaan lahan tersebut. Lahan yang dipersengketakan itu diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan pembuatan parit keliling sebagai batas lahan.
“Kami mendesak Kapolda Riau untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Polres Kampar. Ada dugaan keterlibatan oknum berinisial JP Hutabarat serta pihak Law Firm Seroja Ertoh dalam perkara ini. Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Ali Amran kepada awak media, Kamis (28/5/2026).
Ali Amran menjelaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan ke Polres Kampar sejak 14 Oktober 2025 dengan bukti pelaporan tertulis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Kampar telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.lidik/562/X/RES/12/2025 dan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Terbaru, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa rencana tindak lanjut dari penyidik adalah melakukan interogasi ke kantor Camat Tapung untuk memverifikasi dokumen terkait. RHUKI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga objektivitas informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










