Kebumen – 29 Mei 2026- Polemik mengenai maraknya baliho iklan rokok merek 76 yang berdiri kokoh di atas trotoar Jalan Ronggowarsito, kawasan Jembatan Pelangi Kebumen, akhirnya mulai menemui titik terang. Kasus ini membuka tabir persoalan yang lebih mendalam mengenai manajemen tata ruang dan pemungutan pendapatan daerah.
Setelah sebelumnya pemanfaatan fasilitas publik di area ring satu pusat kota ini mendapat sorotan tajam, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait mengungkap adanya kontradiksi serius antara penegakan regulasi dan optimalisasi pendapatan daerah.
Bidang Perencanaan, Evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme administrasi pemungutan pajak dari baliho-baliho tersebut. Pihak dinas menegaskan bahwa secara administratif, vendor produk tembakau yang bersangkutan sebenarnya telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah melalui sistem transfer langsung ke bank.
Mengenai keluhan masyarakat terkait absennya stiker tanda lunas pajak pada papan iklan yang sempat memicu dugaan adanya reklame ilegal dinas pendapatan menjelaskan bahwa kendala tersebut bersumber pada kelalaian pihak ketiga. Vendor yang bersangkutan diketahui tidak mengambil logistik stiker di kantor dinas setelah proses pelunasan dilakukan.
Menyadari lemahnya kontrol di lapangan yang memicu asumsi pembiaran, pihak dinas berjanji akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh agar ke depan seluruh vendor diwajibkan memasang stiker resmi sebagai instrumen transparansi publik.
Namun, penjelasan tersebut justru menggeser persoalan ke arah yang lebih mendasar, yakni aspek kepatuhan hukum tata ruang. Pihak dinas pendapatan mengakui secara terbuka bahwa berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, pemasangan struktur komersial di atas trotoar sebenarnya mutlak dilarang.
Situasi ini memunculkan dualisme hukum yang tajam: di satu sisi negara menerima aliran dana dari pungutan pajak, namun di sisi lain objek pajak tersebut berdiri di atas pelanggaran regulasi tata ruang yang nyata.
Merespons ambivalensi ini, dinas pendapatan menyatakan tidak dapat mengambil tindakan sepihak.ย Mereka menyatakan akan segera melakukan koordinasi intensif serta survei lokasi bersama tim penegakan peraturan daerah untuk mengkaji opsi penertiban.
Langkah ini dinilai penting untuk menyelaraskan kebijakan agar tidak ada kesan bahwa pemerintah daerah melegalisasi pelanggaran demi mengejar target pendapatan.
Guna mendapatkan perimbangan informasi mengenai rencana eksekusi terhadap struktur yang melanggar zonasi tersebut, upaya konfirmasi lanjutan dilakukan dengan mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen selaku otoritas eksekutor lapangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, kepala bidang yang berkompeten memberikan penjelasan teknis belum dapat ditemui secara langsung di tempat karena sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor.
Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Satpol PP dalam kesempatan pertama guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Meskipun otoritas penegak perda belum memberikan keterangan operasional, rencana koordinasi yang dijanjikan oleh dinas pendapatan menjadi sinyal bahwa keberadaan baliho komersial yang mengokupasi hak pejalan kaki ini akan segera dievaluasi. Kasus ini menjadi ujian penting bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam membuktikan komitmennya: apakah penegakan hukum tata ruang di jantung kota akan dijalankan secara konsisten tanpa tebang pilih, ataukah hak publik atas fasilitas sosial harus terus mengalah demi Pendapatan Asli Daerah.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










