BREBES, CN– Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama oknum keluarga pengusaha asal Paguyangan, Brebes, kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang sedianya mempertemukan pihak keluarga korban dengan Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., pada Senin (1/6/2026), batal terlaksana akibat ketidaksinkronan jadwal dan lokasi.
Kegagalan mediasi ini menambah panjang daftar ketidakpastian dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Pihak keluarga besar korban secara tegas menolak lokasi mediasi yang sebelumnya diusulkan dan meminta agar pertemuan dipindahkan ke Balai Desa Jipang sebagai bentuk jaminan keamanan dan netralitas bagi pihak keluarga.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pihak keluarga korban merasa tidak mendapatkan kepastian dari pihak Kades Pakujati sejak pagi hari. Sempat dijadwalkan pukul 09.00 WIB, pertemuan kemudian diwacanakan bergeser ke pukul 12.30 WIB. Namun, hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan respons lanjutan yang jelas.
“Kami memiliki keterbatasan dan pertimbangan keamanan. Jika memang ada itikad baik untuk menyelesaikan ini secara tuntas dan transparan, kami mengundang pihak terkait untuk hadir di Balai Desa Jipang. Kami siap memfasilitasi agar semua terang benderang,” ujar perwakilan keluarga.
Sikap keluarga yang meminta pemindahan lokasi ini dinilai sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap alur mediasi yang terkesan eksklusif. Kritik tajam pun mengarah pada lambatnya penanganan kasus yang menyangkut martabat dan hak asasi perempuan ini.
Menanggapi kegagalan mediasi tersebut, Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga di lokasi yang menurutnya telah disepakati sebelumnya. Ia menyatakan pihaknya telah berusaha menyiapkan fasilitas agar persoalan segera menemui titik terang.
“Kami sudah menyediakan fasilitas. Ketika pihak keluarga tidak hadir, ini terkesan mengabaikan kesempatan yang sudah disiapkan. Kami sudah meluangkan waktu agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ujar Rastam.
Hingga berita ini diturunkan, pokok permasalahan inti dari perselisihan ini masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlepas dari tarik-ulur mediasi tersebut, publik menuntut pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes untuk bersikap tegas dan profesional.
Upaya mediasi dalam kasus dugaan tindak pidana murni (kekerasan seksual) sering kali dipertanyakan efektivitasnya karena berpotensi mereduksi hak keadilan bagi korban. Diharapkan, aparat penegak hukum tidak hanya menunggu proses mediasi yang buntu, melainkan segera melakukan penyelidikan proaktif sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna menghindari spekulasi liar dan memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










