SUMENEP, CN – 1 Juni 2026 – Sebuah laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan oknum di lingkungan PT Garam (Persero) telah disampaikan ke Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Senin (1/6/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Bambang Febri Hartono, Kepala Biro Sumenep media *Teropong Indonesia News*, melalui surat pengaduan bernomor 110/M.TIN/SMP/05/2026.
Dalam laporannya, Bambang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait praktik jual beli dan penyewaan lahan yang berlokasi di Desa Batu Dinding dan Desa Baban, Kecamatan Gapura, Sumenep.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kami menduga adanya keterlibatan oknum pegawai berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Keamanan di PT Garam, dalam proses transaksi lahan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum kepemilikan,” ujar Bambang dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pelapor memaparkan bahwa lahan tersebut diduga diperjualbelikan serta disewakan oleh dua pihak berinisial M dan B. Padahal, menurut pelapor, pihak-pihak tersebut tidak memiliki hak waris maupun bukti kepemilikan sah atas tanah yang bersangkutan.
Selain itu, laporan ini menyinggung adanya Putusan Pengadilan Nomor 1222. Menurut pelapor, putusan tersebut mengamanatkan agar lahan yang menjadi lokasi proyek modernisasi PT Garam dikembalikan kepada pemilik asal yang memiliki hak sejarah atas lahan tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut justru dikuasai oleh pihak-pihak lain yang mengubah statusnya menjadi lahan sewa perusahaan.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga masyarakat pemilik tanah asal. Kami khawatir praktik ilegal yang mengatasnamakan penyewaan resmi perusahaan ini dapat memicu konflik horizontal di masyarakat,” tambah Bambang.
Atas temuan tersebut, pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 502 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah. Selain ke Polres Sumenep, salinan laporan pengaduan juga telah ditembuskan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Garam (Persero) belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.
Publisher -Red
Kontributor Liputan – Fajar Lubis
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










