KABUPATEN BEKASI, CN-4 Juni 2026- – Aroma ketidakberesan tercium dari paket pekerjaan belanja modal di Komplek Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi. Proyek yang seharusnya difokuskan pada perbaikan kansteen justru diduga melenceng jauh dari spesifikasi teknis (spek) kontrak, memicu kecurigaan adanya praktik *mark up* dan alih fungsi pekerjaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, paket pekerjaan berjudul “Pemeliharaan atau Perbaikan Kansteen” dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 197.730.000, dimenangkan oleh CV Kaka Wijaya dengan nilai kontrak Rp 197.431.282. Namun, realitas di lapangan berbanding terbalik dengan judul paket pekerjaan tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI, melalui Koordinator Nasionalnya, Luhut Sinaga, menyoroti adanya temuan di lapangan berupa aktivitas pembongkaran keramik gedung yang sebenarnya masih layak pakai, untuk kemudian diganti dengan keramik baru. Ironisnya, hingga saat ini, tidak ditemukan adanya aktivitas pemasangan atau perbaikan kansteen sebagaimana mestinya.
“Secara teknis, kansteen adalah beton pracetak untuk pembatas trotoar atau pengunci struktur. Ini sangat berbeda dengan pekerjaan pemasangan keramik lantai gedung. Ada dugaan kuat terjadi alih fungsi pekerjaan tanpa dasar amandemen kontrak yang sah. Apakah ini bentuk pengalihan atau sekadar akal-akalan agar anggaran terserap?” ujar Luhut Sinaga saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Luhut mempertanyakan urgensi pembongkaran aset yang masih berfungsi untuk diganti dengan yang baru, yang menurutnya berpotensi membuang anggaran negara secara sia-sia. Pihaknya mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan instansi terkait untuk membuka transparansi publik mengenai Berita Acara Perubahan Pekerjaan.
“Publik berhak mengetahui ke mana uang rakyat sebesar Rp 197 juta itu mengalir. Jika tidak ada perubahan kontrak secara resmi, maka pekerjaan ini patut diduga sebagai pekerjaan fiktif atau menyimpang dari dokumen perencanaan awal,” tegasnya.
Terkait temuan ini, LSM KCBI melayangkan desakan keras kepada pihak Dinas terkait, PPK, dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigasi terhadap CV Kaka Wijaya. Pihak LSM KCBI menegaskan, jika dalam kurun waktu 7 hari kerja tidak terdapat klarifikasi atau respons transparan, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan, Kepolisian, dan BPK RI Perwakilan sebagai bentuk pengawalan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK dan perwakilan CV Kaka Wijaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam paket pekerjaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










