Tanah Bumbu – 4 Juni 2026+ Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di SPBU Nomor 64.721.14 Simpang Tiga Pelabuhan Ferry Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi lantaran stok yang dinilai cepat habis di tengah antrean kendaraan yang panjang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan terlihat mengular di area SPBU tersebut. Warga menduga antrean didominasi oleh kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran, sehingga masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi untuk aktivitas usaha dan transportasi sehari-hari sering kali tidak mendapatkan haknya.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja SMD, mengaku kecewa karena gagal mendapatkan solar subsidi meski telah mengantre lama.
Saya datang untuk mengisi bahan bakar, tetapi antreannya sudah sangat panjang. Ketika giliran saya tiba, solar sudah habis. Yang terlihat justru kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran lebih dulu mengantre, ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan. Ia berharap pihak terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Keluhan serupa disampaikan AM, seorang sopir truk yang mengaku sering kesulitan mendapatkan solar subsidi saat hendak bekerja. Kami mengantre cukup lama, tetapi saat giliran tiba stok sudah habis, sementara kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran terlihat lebih dulu mendapatkan pelayanan, ucapnya.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan adanya dugaan pengisian solar subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor transportasi, nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Warga lainnya juga mengungkapkan adanya dugaan penampungan BBM subsidi oleh pihak tertentu untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Terkait keluhan yang berkembang, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU. Pengelola memberikan tanggapan, namun menyatakan bahwa persoalan tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen dan pemilik SPBU.
Masyarakat meminta Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, serta aparat penegak hukum melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Batulicin. Menurut mereka, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan penyaluran berjalan transparan dan adil.
Penyaluran BBM subsidi di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan tersebut menegaskan bahwa BBM subsidi harus disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan kembali tanpa izin. Selain itu, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah tertentu tanpa izin resmi dapat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap adanya tindakan tegas apabila ditemukan penyalahgunaan dalam penyaluran. Mereka mendesak instansi terkait agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan sehingga hak masyarakat sebagai penerima manfaat tidak terabaikan.
Kontributor Liputan CN- Sahbiransyah
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










