PALEMBANG CN- 4 Juni 2026 – Penantian panjang Ulfa Dwi Santi mendapatkan kepastian hukum atas laporannya di Polsek Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berujung pada langkah tegas. Merasa tidak ada tindak lanjut selama tiga tahun, Ulfa secara resmi melaporkan oknum penyidik dan pihak terkait di Polsek Sungai Rotan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.
Laporan Ulfa ke Propam Polda Sumsel dilakukan dengan didampingi oleh pengurus pusat LIPER RI. Langkah ini diambil sebagai buntut dari kekecewaan mendalam atas mandeknya Laporan Polisi dengan nomor: STTLPN/18/VI/2023/SUMSEL/Res.M.Enim/sek.S.Rotan yang ia layangkan sejak 7 Juni 2023.
Saya sudah berulang kali datang ke Polsek menanyakan perkembangan kasus ini. Jawaban yang saya terima selalu klise; diminta bersabar dan dijanjikan akan segera diproses. Namun, kenyataannya sudah tiga tahun berjalan, nihil perkembangan. Ini bukan sekadar membuang waktu dan biaya, tetapi mencederai rasa keadilan bagi masyarakat, ujar Ulfa usai memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Sumsel.
Ulfa menegaskan bahwa sikap pasif oknum di Polsek Sungai Rotan merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban profesi kepolisian. Beberapa poin krusial yang menjadi dasar aduannya meliputi dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP terkait pejabat yang sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan orang lain. Selain itu, terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 11 yang mewajibkan penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat, serta pelanggaran Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 13 yang mewajibkan penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setiap 30 hari sekali kepada pelapor. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 mengenai kewajiban Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Lebih lanjut, Ulfa berharap pihak Propam Polda Sumsel tidak memandang remeh kasus ini. Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum penyidik maupun Kanit di Polsek Sungai Rotan yang bertanggung jawab atas penanganan laporan tersebut.
Saya berharap Propam Polda Sumsel memberikan sanksi tegas. Jika memang terbukti ada kelalaian atau kesengajaan untuk mendiamkan kasus, saya harap ada tindakan korektif berupa mutasi atau penempatan khusus. Jangan sampai ada lagi korban laporan mandek di Polsek Sungai Rotan, pungkasnya dengan nada tegas dan kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sungai Rotan belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam memuat berita ini, pastikan selalu menggunakan kata dugaan atau diduga untuk menjaga posisi redaksi agar tidak terjebak dalam tuntutan pencemaran nama baik. Selalu simpan bukti lapor, foto, dan rekaman wawancara sebagai bentuk perlindungan diri. Keberadaan paragraf penutup mengenai upaya konfirmasi adalah langkah krusial untuk memenuhi syarat keberimbangan berita.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










