BENGKULU, CN- 4 Mei 2026– Pelaksanaan proyek peningkatan Pasar Barokoto 1 yang menelan anggaran Rp2,5 miliar dari APBD Kota Bengkulu Tahun 2026, menuai kritik keras. Proyek yang dikerjakan oleh CV Renjana Putra Jaya ini disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga memicu kekhawatiran terkait keselamatan para pekerja di lapangan.
Berdasarkan temuan di lapangan pada Rabu (3/6/2026), kondisi pengerjaan dinilai jauh dari standar keamanan yang seharusnya dipatuhi dalam proyek konstruksi. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian sekitar 4 meter tanpa perlengkapan pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, sabuk pengaman (safety belt), maupun sepatu khusus kerja.
Selain itu, penggunaan perancah (scaffolding) setinggi 4 meter yang minim pengaman sisi, serta ketiadaan pembatas area kerja bagi masyarakat umum yang melintas, menjadi sorotan utama. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja maupun warga di sekitar lokasi proyek.
Pengamat pembangunan menilai, praktik kerja di lapangan ini patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018.
“Dalam kontrak konstruksi, anggaran K3 merupakan komponen wajib yang dialokasikan, biasanya sekitar 3 persen dari nilai proyek. Dengan anggaran Rp2,5 miliar, seharusnya ada alokasi yang cukup signifikan untuk menjamin keselamatan pekerja. Publik perlu transparansi, apakah anggaran tersebut benar-benar diimplementasikan untuk APD dan prosedur keselamatan, atau justru hanya menjadi formalitas,” ujar pengamat tersebut.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan melekat di lapangan dinilai krusial agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama terkait aspek keselamatan jiwa.
Masyarakat setempat menegaskan agar pelaksana proyek segera melakukan pembenahan prosedur keselamatan dalam waktu dekat. Jika standar K3 tidak segera dipenuhi, warga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pengaduan ke pihak berwenang guna memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak CV Renjana Putra Jaya selaku pelaksana proyek melalui saluran komunikasi yang tersedia, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. Redaksi juga sedang mengupayakan klarifikasi lebih lanjut kepada Dinas PUPR Kota Bengkulu mengenai pengawasan proyek tersebut.
Redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas temuan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Publisher -Redย
Reporter CN -Riskiย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










