JAKARTA, CN 3 Juni 2026-– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain Dadan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penyidikan intensif terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional untuk tahun anggaran 2025-2026. Menurut Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus dalam kasus ini berawal dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan program tersebut, yang diduga melibatkan jual-beli titik oleh oknum pejabat tinggi BGN. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (3/6), ketiga tersangka Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Saat digiring menuju rumah tahanan, ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan dalam kondisi terborgol.
Sebelum penetapan status tersangka ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah mencopot jabatan ketiganya pada Selasa (2/6) malam. Pencopotan tersebut dilakukan atas dasar pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai langkah lanjutan, Presiden telah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










