CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90
Jakarta, CN- 3 Juni 2026– – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Tindakan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut saat dimintai konfirmasi pada Rabu (3/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah, meliputi Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kanim Jakbar.
“Dalam perkembangannya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan tertangkap tangan kali ini. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan (mobil dan motor), uang tunai dalam mata uang rupiah serta valuta asing (USD dan SGD), hingga logam mulia emas,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun, konstruksi detail mengenai perkara ini akan disampaikan lebih lanjut oleh KPK melalui konferensi pers resmi.
Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menyatakan telah mengetahui adanya OTT tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami hormati proses hukum yang berjalan, arahan kami jelas,” ujar Agus.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










