JAKARTA, 4 Juni 2026-– Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dikabarkan telah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (3/6). Kedatangan tersebut dilakukan di tengah upaya lembaga antirasuah dalam melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menyeret institusi di bawah kementerian tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK dalam keterangan sebelumnya sempat menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif atas serangkaian operasi yang dilakukan terkait praktik tidak wajar dalam layanan izin tinggal tersebut. Kehadiran Silmy Karim ke gedung KPK disebut-sebut sebagai langkah kooperatif dalam memberikan keterangan guna memperjelas duduk perkara yang sedang diselidiki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak KPK maupun perwakilan hukum Silmy Karim mengenai status hukum sang Wakil Menteri. Namun, para pakar hukum menilai langkah proaktif ini penting untuk membantu penyidik mengungkap keterkaitan berbagai pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi di sektor layanan publik tersebut.
Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini mengingat isu integritas dalam pelayanan dokumen keimigrasian bersentuhan langsung dengan kedaulatan negara dan penegakan hukum terhadap warga negara asing.
KPK dipastikan akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan untuk mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain atau pola sistemik dalam kasus ini. Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










