TANAH LAUT, 4 Juni 2026– – Menyikapi sorotan publik dan aksi penyampaian pendapat oleh Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis solar bagi nelayan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Selatan melakukan audit lapangan di SPBUN 68.708.003, Desa Kuala Tambangan, Selasa (3/6/2026).
Kegiatan audit yang dimulai pukul 13.00 WITA tersebut dihadiri oleh tim Pertamina yang diwakili M. Ahsan Pradipta, jajaran pengelola SPBUN, perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, Ketua Nelayan Desa Kuala Tambangan, serta unsur pengamanan dari kepolisian dan TNI (Babinsa).
Sebelum proses audit dimulai, tim Pertamina mendengarkan keterangan dari sejumlah nelayan yang mengeluhkan ketidaksesuaian antara catatan pada logbook dengan realitas distribusi di lapangan.
Salah seorang nelayan berinisial A memaparkan bukti dalam logbook yang mencatat penerimaan BBM sebanyak 317 liter pada 4 Mei 2026 dan 317 liter pada 22 Mei 2026. Namun, A mengaku hanya menerima total 180 liter dalam kurun waktu tersebut.
“Kondisi ini sangat menyulitkan kami. Akibat kurangnya pasokan, kami terpaksa membeli BBM dari pihak lain dengan harga jauh lebih tinggi, bahkan membuat sebagian nelayan tidak melaut,” ungkap A saat memberikan keterangan.
Dalam proses investigasi, tim Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap sistem operasional SPBUN. Tim menyoroti penggunaan alat ukur volume BBM di tangki pendam. Pengelola SPBUN mengakui bahwa selama ini pengukuran BBM yang masuk masih menggunakan metode manual (deepstick), alih-alih menggunakan Automatic Tank Gauge (ATG) yang semestinya menjadi standar utama.
Selain itu, muncul ketidaksinkronan keterangan terkait pengelolaan barcode dan ogbook nelayan. Awalnya, pengelola SPBUN menyatakan dokumen tersebut dipegang oleh pelangsir. Namun, saat dimintai keterangan, pihak pelangsir menyebutkan bahwa setelah proses pemindaian (scan), dokumen tersebut dikumpulkan dan disimpan oleh pihak admin SPBUN, bukan dikembalikan kepada nelayan pemilik hak.
Menanggapi temuan tersebut, M. Ahsan menegaskan bahwa *barcode* dan *logbook* merupakan hak nelayan yang wajib dipegang oleh pemiliknya. Ia menegaskan bahwa pihak Pertamina akan meninjau temuan ini secara menyeluruh.
“Kami akan memproses laporan ini. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau manipulasi data, kami tidak akan segan untuk menyerahkan masalah ini kepada pihak berwenang sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ahsan.
Di sisi lain, perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang mendesak Pertamina untuk transparan dan tegas dalam menuntaskan persoalan yang disebut mereka telah berlarut-larut sejak tahun 2016. Mereka menuntut adanya sanksi tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Kami meminta transparansi. Jangan sampai hak nelayan terus dirugikan. Jika dalam satu minggu tidak ada kepastian hasil audit, kami akan membawa aspirasi ini ke tingkat provinsi hingga ke ESDM RI agar permasalahan ini tuntas,” tegas perwakilan mahasiswa.
Hingga audit berakhir, situasi di lokasi dilaporkan berjalan kondusif. Masyarakat Desa Kuala Tambangan kini menunggu tindak lanjut resmi dari hasil audit yang dilakukan pihak Pertamina.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










