ACEH SINGKIL – CN- Jumat 5 Juni 2026- Upaya penegakan hukum terhadap Hendra Bin Ajib, seorang warga eks-transmigrasi, kini berujung ke meja hijau. Hendra, melalui tim kuasa hukumnya, Dodi Candra, S.H., M.H., resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Langkah hukum ini ditempuh terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus tuduhan pencurian buah kelapa sawit di Desa Muara Pea, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil.
Kasus yang bermula dari sengketa lahan eks-transmigrasi ini disinyalir menyimpan kejanggalan prosedur yang serius. Tim kuasa hukum menilai adanya pelanggaran fatal dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Aceh Singkil.
Dodi Candra membeberkan fakta mengenai proses pemeriksaan kliennya yang dinilai mencederai hak asasi manusia. Ia menduga adanya tindakan intimidatif dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Kami menemukan bahwa pemeriksaan terhadap Hendra dilakukan pada pukul 02.00 WIB hingga menjelang subuh. Ini adalah waktu yang tidak lazim dan tidak patut secara prosedur. Selain itu, klien kami tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan berlangsung, tegas Dodi.
Selain masalah waktu pemeriksaan, tim kuasa hukum mempertanyakan legalitas objek tanah di tempat kejadian perkara. Mereka menyatakan memiliki bukti Sertifikat Hak Milik atas nama orang tua Hendra dan warga transmigrasi lainnya di lokasi tersebut, sehingga tuduhan pencurian terhadap Hendra dianggap sebagai langkah hukum yang prematur.
Dalam permohonan praperadilan ini, pihak pemohon menggugat Kapolda Aceh, Kapolres Aceh Singkil, dan Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil. Pemohon menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Hendra tidak didasari oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.
Kami meyakini proses penyidikan diabaikan. Untuk menentukan peristiwa pidana, harus ada alat bukti yang kuat. Dalam perkara ini, kami menilai ada kekeliruan fatal dalam penetapan status tersangka, tambahnya.
Pada sidang perdana yang digelar 3 Juli 2026 di PN Singkil, pihak termohon dari Polres Aceh Singkil hadir. Namun, pihak Kapolda Aceh sebagai termohon satu tidak hadir dengan alasan surat panggilan tidak sampai. Di sisi lain, PN Aceh Singkil mengonfirmasi bahwa relasi panggilan telah dikirimkan ke Polda Aceh. Ketidakhadiran ini menjadi catatan penting dalam persidangan.
Berita ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap lembaga penegak hukum. Redaksi CyberNasional senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polda Aceh, Polres Aceh Singkil, maupun Kasat Reskrim terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab demi terciptanya keberimbangan informasi dan transparansi publik.
Publisher -Red
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










