JAKARTA – 13 Juni 2026– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerja sama ini difokuskan pada pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa guna mendukung pemulihan hak korban serta optimalisasi pengembalian kerugian negara.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan kehadiran negara pada setiap proses tata kelola pemulihan aset.
“Perjanjian Kerja Sama yang kami tandatangani pada Rabu (10/06/2026) ini sangat krusial. Harapannya, sinergi ini dapat memberikan manfaat nyata dalam memastikan kehadiran negara, sehingga kontribusi terhadap pemulihan aset bagi negara dan masyarakat dapat semakin maksimal,” ujar Iljas.
Ruang lingkup kerja sama kedua instansi mencakup pertukaran data dan informasi, identifikasi, pelacakan, hingga pengamanan aset. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat koordinasi dalam penyelesaian perkara pertanahan yang memiliki irisan hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya pemberantasan mafia tanah.
Iljas menambahkan, efektivitas eksekusi putusan pengadilan sering kali terkendala masalah administratif. Melalui kerja sama ini, diharapkan terdapat kesamaan pemahaman antarlembaga sehingga hak-hak masyarakat korban sengketa dapat segera dipulihkan.
“Ketika hakim menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban, hal tersebut menjadi dasar peralihan. Ini merupakan temuan hukum yang menjadi rujukan bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyoroti kompleksitas sengketa tanah yang kerap dijadikan sarana menyembunyikan hasil kejahatan. Menurutnya, penanganan yang terintegrasi adalah kunci utama dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
“Permasalahan tanah sangat kompleks dan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Kolaborasi ini menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal,” tegas Kuntadi.
Turut hadir dalam prosesi penandatanganan tersebut, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Kementerian ATR/BPN serta perwakilan dari Kejaksaan Agung RI.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










