Malang –13 Juni 2026- Kemerdekaan pers di Indonesia kembali mendapat tantangan serius. Seorang jurnalis dari media menaratoday.com, Ahmad, melaporkan adanya dugaan tindak intimidasi dan persekusi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa berinisial T, pemilik usaha Losmen Gerbang Biru, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Dugaan intimidasi ini diduga dipicu oleh pemberitaan mengenai kasus hukum dugaan tindak pidana asusila yang berlokasi di Losmen Gerbang Biru, Talanggagung, Kepanjen, Kabupaten Malang, yang terbit pada 9 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum Kepala Desa tersebut mendatangi kediaman pribadi Ahmad dengan nada tinggi dan memberikan ancaman verbal. Pelaku diduga keberatan dengan pemberitaan yang mencantumkan nama usaha miliknya dalam laporan jurnalistik tersebut. Padahal, pemberitaan yang disusun oleh Ahmad didasarkan pada data faktual dari Laporan Polisi terkait kasus asusila di wilayah Segaran, Gedangan.
Selain intimidasi langsung, terdapat dugaan kebocoran data pribadi yakni alamat domisili jurnalis yang melibatkan oknum staf kecamatan berinisial S. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai penyalahgunaan wewenang birokrasi dalam memberikan akses data pribadi kepada pihak yang memiliki kepentingan untuk melakukan intervensi terhadap jurnalis.
Menanggapi peristiwa ini, Tim Redaksi Prima menyatakan sikap keprihatinan yang mendalam dan mengecam keras tindakan intimidasi tersebut.
Tindakan intervensi terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Kabupaten Malang untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan berkeadilan, ujar perwakilan pimpinan redaksi.
Lebih lanjut, pihak redaksi menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Apabila oknum tersebut keberatan atas sebuah pemberitaan, mekanisme yang sah adalah melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan dengan cara mendatangi rumah kediaman jurnalis dan melontarkan ancaman, tambahnya.
Ahmad, selaku jurnalis yang menjadi korban, memastikan bahwa ia akan menempuh jalur hukum formal. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah profesi dan perlindungan bagi seluruh jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi sorotan berbagai organisasi pers dan praktisi hukum. Masyarakat serta rekan-rekan jurnalis di seluruh Indonesia diharapkan memantau proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.
Tim Redaksi Prima
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










