DENPASAR, 15 Juni 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Seorang warga setempat, Bukhori, menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pungutan tidak resmi dalam pengurusan izin usaha serta penarikan dana kepada pelaku usaha di wilayah tersebut.
Bukhori mengungkapkan, dugaan pungli ini terjadi dalam proses pengurusan izin usaha angkutan air (speed boat) milik sejumlah warga. Ia menyebutkan, meski pungutan dilakukan melalui perantara, terdapat indikasi aliran dana yang bermuara pada rekening yang berkaitan dengan oknum Kepala Wilayah (Kawil) setempat.
“Kami memiliki bukti terkait pungutan pengurusan izin *speed boat*. Meski menggunakan pihak lain, alurnya jelas mengarah kepada yang bersangkutan. Hal ini dapat dikonfirmasi melalui rekening penerima dana yang digunakan sebagai tempat masuknya uang dari masyarakat,” ujar Bukhori saat memberikan keterangan di Denpasar, Sabtu (13/6/2026).
Selain dalam urusan perizinan, Bukhori mengungkap adanya penarikan dana rutin terhadap toko modern dan pelaku usaha di wilayah Banjar Candikuning II. Penarikan tersebut menggunakan istilah “Sumbangan Operasional” yang disertai kwitansi berstempel kelembagaan.
Ia mempertanyakan legalitas serta transparansi penggunaan dana tersebut. Menurutnya, jika dana tersebut ditujukan untuk operasional banjar atau kegiatan adat, seharusnya terdapat laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada masyarakat.
“Sampai saat ini, kami tidak pernah melihat laporan pertanggungjawaban. Penggunaan istilah ‘Sumbangan Operasional’ justru menimbulkan dugaan upaya untuk menyamarkan status pungutan tersebut,” tambahnya.
Atas temuan ini, Bukhori mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk melakukan investigasi objektif. Ia berharap pihak berwenang dapat menelusuri aliran dana serta melakukan evaluasi administratif terhadap oknum yang bersangkutan.
Sebelum membawa persoalan ini ke ranah publik, Bukhori menyatakan telah menempuh jalur administratif. Warga Banjar Candikuning II diketahui telah melayangkan surat kepada Perbekel Desa Candikuning dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tembusan kepada Polsek Baturiti pada 18 Mei 2026.
Tindak lanjut dilakukan melalui forum audiensi pada 19 Mei 2026 yang dihadiri Pemerintah Desa, BPD, dan unsur kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, Bukhori telah memaparkan dugaan beserta bukti awal.
Namun, ia menyayangkan belum adanya penyelesaian yang konkret meski dokumen pendukung telah diserahkan kepada Sekretaris BPD sesuai permintaan. “Kami sudah menyerahkan barang bukti yang diminta. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum formal,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum Kawil Banjar Candikuning II, Pemerintah Desa Candikuning, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan tersebut.
Demi memenuhi asas keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas pernyataan yang disampaikan warga dalam pemberitaan ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










