TEGAL, 15 Juni 2026 — Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam tim investigasi melaporkan dugaan tindak intimidasi, penyekapan, dan pemerasan yang dialami saat melakukan peliputan lapangan di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Kasus ini melibatkan oknum anggota Resmob Polda Jawa Tengah, oknum Polisi Militer (PM), serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Peristiwa bermula saat tim jurnalis melakukan investigasi terhadap dugaan penimbunan solar bersubsidi menggunakan truk dan mobil modifikasi di sebuah lokasi di Tegal. Saat mendokumentasikan temuan tersebut, tim jurnalis dikonfrontasi oleh sekelompok orang yang kemudian memanggil pihak yang mereka sebut sebagai “backing“.
Tak lama kemudian, sejumlah oknum yang mengenakan seragam dinas aparat kepolisian dan PM tiba di lokasi. Tim jurnalis kemudian dibawa ke Kantor Jatanras Polres Tegal. Di tempat tersebut, para jurnalis mengaku mengalami penyitaan alat kerja (ponsel) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Tim jurnalis melaporkan adanya tindakan intimidasi dan upaya pemerasan senilai Rp30 juta atau jaminan unit mobil operasional agar kasus penimbunan BBM tersebut tidak diproses secara hukum. Atas tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik dan mengarah pada pemerasan tersebut, tim jurnalis secara resmi membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Tindakan penghalangan kerja jurnalistik secara nyata diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain dugaan penghalangan pers, peristiwa ini memicu sorotan tajam terkait penyalahgunaan wewenang aparat. Pakar hukum menilai keterlibatan oknum aparat dalam mengawal aktivitas ilegal, seperti penimbunan BBM bersubsidi, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta melanggar disiplin profesi kepolisian maupun militer.
Menyikapi insiden ini, tim jurnalis menuntut langkah tegas dari institusi terkait:
1. Polri: Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan investigasi internal menyeluruh terhadap oknum yang terlibat, termasuk dugaan pembiaran oleh personel di Polres Tegal.
2. TNI: Meminta Panglima TNI dan Danpuspomad untuk menindak tegas oknum PM yang diduga terlibat dalam pengawalan kegiatan ilegal dan intimidasi terhadap warga sipil/pers.
3. Mabes Polri: Meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus agar proses hukum berjalan transparan dan objektif tanpa intervensi pihak lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam hal ini jajaran Polda Jawa Tengah dan Polisi Militer setempat belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan dugaan intimidasi tersebut. Masyarakat dan kalangan pers menanti tindak lanjut nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum dalam jaringan mafia BBM di Jawa Tengah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










