Muratara, CN – 15 Juni 2026– Praktik rangkap jabatan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Musi Rawas Utara kembali mencoreng citra birokrasi. Seorang oknum ASN PPPK yang bertugas sebagai tenaga pendidik di SDN Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, berinisial N, disinyalir telah mengangkangi aturan dengan tetap memegang jabatan sebagai Perangkat Desa Sungai Baung sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Temuan ini diungkap oleh Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara Sumatera Selatan. Investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan fungsi jabatan yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan.
Tindakan oknum N ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara hukum, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN untuk menjaga integritas dan profesionalitas tanpa konflik kepentingan. Selain itu, tindakan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang juga menjadi pedoman perilaku PPPK, di mana ASN dilarang melakukan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar jam kerja kedinasan. Lebih jauh lagi, hal ini menabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menuntut perangkat desa untuk bekerja penuh waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tindakan ini juga menabrak Surat Edaran Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara Nomor: 800/012/B-800.1.8.1/135/BKPSDM yang menginstruksikan pendataan dan pelepasan jabatan rangkap bagi PPPK.
Melihat apatisme yang terjadi di level daerah, redaksi mendesak pihak-pihak berwenang di tingkat pusat untuk segera bertindak. Kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kami mendesak agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan PPPK di Muratara. Jangan biarkan integritas sistem rekrutmen ASN rusak akibat oknum yang mementingkan keuntungan pribadi.
Kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, kami mendesak dilakukannya audit investigasi terhadap pengelolaan administrasi desa dan kepegawaian di Muratara. Sanksi tegas harus diberikan kepada oknum yang terbukti masih menerima gaji ganda dan segera tarik dana yang telah terserap secara tidak sah.
Kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan daerah, diharapkan memberikan teguran keras kepada Pemerintah Kabupaten Muratara agar konsisten menegakkan aturan yang telah diterbitkan sendiri.
Praktik serakah jabatan ini merupakan modus untuk mendapatkan keuntungan finansial ganda yang merugikan keuangan negara. Jika oknum tersebut masih menerima gaji dari dua pos anggaran, ia telah merugikan rakyat. Apakah Bupati Muratara akan membiarkan oknum ini terus bercokol, atau akan membuktikan bahwa hukum di Muratara tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
Publik menanti keberanian pemerintah daerah untuk memberikan sanksi pemecatan kepada oknum yang terbukti melanggar. Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan memastikan desakan ini sampai ke meja pengawasan pusat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










