LUBUKLINGGAU, 15 Juni 2026- – Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau menyatakan akan menindaklanjuti keluhan seorang konsumen berinisial AZ, terkait sengketa layanan administrasi dan kebijakan pembatalan pesanan di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau. Langkah ini diambil setelah AZ melaporkan ketidakpuasannya atas penanganan pihak manajemen hotel terhadap pesanan kamar yang dilakukan melalui platform daring.
AZ menjelaskan bahwa ia melakukan pemesanan kamar melalui aplikasi perjalanan daring dengan nominal Rp537.000. Pada Jumat (12/03/2026), AZ tiba di hotel untuk melakukan check-in. Namun, ia mengaku terbentur aturan kebijakan deposit tunai sebesar Rp200.000. Di saat bersamaan, AZ mendapatkan informasi darurat mengenai kondisi kesehatan keluarganya, sehingga ia memutuskan tidak melanjutkan proses check-in dan tidak menerima kartu akses kamar.
Keesokan harinya, Sabtu (13/06/2026), AZ kembali ke hotel dengan maksud melakukan penjadwalan ulang (reschedule). Namun, manajemen hotel menyatakan pesanan tersebut telah hangus (no-show) dan menolak memberikan pengembalian dana (refund).
AZ menyayangkan sikap pihak hotel yang dianggap kurang kooperatif dalam mencari solusi. Berdasarkan keterangan AZ, petugas hotel menyatakan bahwa tanggung jawab teknis pesanan daring berada di pihak aplikator, bukan manajemen hotel.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau, Adiwena Riza, menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan sektor perhotelan. “Laporan sudah kami terima dan kami akan segera menindaklanjutinya untuk memastikan hak-hak konsumen maupun standar pelayanan hotel tetap terjaga,” ujar Adiwena.
Pihak Sekretariat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), melalui perwakilannya yang bernama Nia, juga menyatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah pembahasan pengurus PHRI Sumatera Selatan. “Kami akan memberikan atensi penuh terhadap keluhan ini agar tidak terulang dan memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dari pihak manajemen hotel terkait prosedur operasional standar (SOP) mengenai deposit dan kebijakan *refund* untuk pemesanan daring. Hal ini dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, sehingga publik mendapatkan informasi yang akurat dari kedua belah pihak.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










