PRABUMULIH, CN-15 Juni 2026- – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih menanggapi keputusan pemecatan terhadap tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti tidak menjalankan tugas selama bertahun-tahun. WRC mendesak instansi terkait untuk melakukan pengusutan lebih mendalam mengenai sistem pencairan gaji dan tunjangan yang tetap mengalir kepada oknum tersebut.
Kasus pemecatan ketujuh PNS tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik sejak awal Juli 2025. Namun, menurut WRC, langkah administratif tersebut perlu diikuti dengan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
“Pemecatan adalah langkah awal yang patut diapresiasi dalam upaya penegakan disiplin. Namun, kami berharap aparat penegak hukum maupun pihak internal dapat menelusuri bagaimana proses verifikasi administrasi tetap berjalan, sehingga gaji dan tunjangan tetap dapat dicairkan meski pegawai yang bersangkutan tidak berada di tempat tugas,” ujar perwakilan WRC.
WRC menyoroti perlunya transparansi dalam rantai birokrasi yang meliputi verifikasi kehadiran, validasi dokumen, hingga otorisasi pencairan dana. Menurut mereka, sistem tersebut seharusnya memiliki *check and balances* yang ketat. Jika terjadi kelalaian dalam durasi waktu yang lama, hal tersebut perlu diperiksa apakah disebabkan oleh kelemahan sistem atau adanya unsur kesengajaan oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam pernyataannya, WRC mengusulkan beberapa poin langkah strategis kepada otoritas terkait:
1. Audit Investigasi: Meminta Inspektorat Kota Prabumulih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur tata kelola keuangan pegawai untuk mengidentifikasi celah yang memungkinkan terjadinya ketidaksesuaian data.
2. Transparansi Publik: Mendorong pihak berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai duduk perkara kasus ini.
3. Evaluasi Internal: Mengharapkan Penjabat Walikota Prabumulih melakukan peninjauan ulang terhadap efektivitas sistem pengendalian internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
4. Penegakan Hukum: Mendorong Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk menelaah ada atau tidaknya unsur kerugian negara atau pelanggaran hukum lainnya dalam proses pencairan gaji tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan birokrasi, WRC menyatakan akan menyampaikan laporan resmi mengenai dugaan kelemahan sistem ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan guna memastikan proses penelusuran berjalan secara objektif dan akuntabel.
“Momen ini harus dijadikan sarana pembenahan birokrasi secara menyeluruh. Fokus utama kami adalah memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas pihak WRC.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










