PRABUMULIH, CN – 15 Juni 2026- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih berencana melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan Pasar Pagi Tradisional di lokasi eks Polsek Timur ke Polres Prabumulih.
Ketua WRC Kota Prabumulih menyampaikan bahwa laporan tersebut dijadwalkan diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Senin, 16 Juni 2026. Laporan ini disertai dengan lampiran dokumen resmi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Prabumulih.
Langkah hukum ini didasarkan pada Berita Acara Nomor 02/B.A/DPRD/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, terdapat dua poin krusial yang menjadi dasar aduan:
1. Status lahan yang digunakan sebagai pasar dinyatakan sebagai milik swasta.
2. DPRD merekomendasikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta pihak terkait untuk tidak melakukan penarikan retribusi kepada pedagang sebelum terdapat kepastian legalitas yang sah.
Dokumen tersebut diketahui telah ditandatangani oleh Kepala Disperindag Muhtar Edi, Kabag Hukum Feri Setiawan, S.H., Kepala UPTD Pasar Firdian Handra, S.H., serta pihak swasta pengelola pasar, Carter Padesta.
Pihak WRC menilai, apabila setelah tanggal 3 Februari 2026 masih ditemukan adanya pungutan biaya kepada pedagang, maka tindakan tersebut patut diduga melanggar hukum. Dalam laporannya, WRC menyertakan rujukan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain melapor ke Polres Prabumulih, WRC mendesak pihak kepolisian untuk menugaskan Satgas Saber Pungli melakukan investigasi lapangan. WRC juga berencana meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Disperindag mengenai dasar hukum pungutan yang selama ini dikeluhkan oleh pedagang.
Sebagai langkah transparansi, tembusan laporan ini juga akan disampaikan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irwasda Polda Sumsel selaku Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi, serta Pimpinan DPRD Kota Prabumulih.
Upaya ini dilakukan guna memberikan perlindungan hukum bagi sekitar 500 pedagang di pasar tersebut. WRC menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini menemui kepastian hukum yang jelas.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










