BENGKULU, 15 Juni 2026 – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan di Polresta Bengkulu sejak April 2026 kini menuai desakan nasional. Keluarga korban bersama kuasa hukum mendesak keterlibatan pihak-pihak berwenang di tingkat pusat, mulai dari Mabes Polri, LPSK, hingga DPR RI, menyusul belum adanya penetapan status hukum terhadap terduga pelaku.
Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, diduga menjadi sasaran kekerasan seksual berulang oleh oknum di lingkungan panti asuhan tempat ia bernaung. Meski bukti visum dan keterangan saksi telah diserahkan sejak dua bulan lalu, hingga saat ini, status hukum terlapor masih menggantung.
Kuasa hukum korban, Tarmeizi, S.H., M.H., S.E., C.Med., menyatakan bahwa kelambanan ini mencerminkan adanya hambatan sistemik dalam penegakan hukum di tingkat daerah.
Kami tidak bisa lagi hanya berharap pada proses di tingkat lokal. Kami mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak ada penyimpangan prosedur. Kami juga memohon atensi Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawasan Polri agar turut mengawal kasus ini, mengingat ini adalah delik khusus yang menyangkut masa depan anak bangsa, tegas Tarmeizi.
Pertama, mendesak Divisi Propam Mabes Polri melakukan supervisi langsung terhadap penanganan perkara di Polresta Bengkulu guna memastikan profesionalisme penyidik dan mencegah intervensi dari pihak manapun.
Kedua, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk segera memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada korban dan saksi agar terhindar dari intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Ketiga, meminta Komisi III DPR RI untuk memantau langsung proses penegakan hukum kasus ini guna memastikan negara hadir dalam memberikan keadilan bagi anak di bawah umur.
Keempat, mendesak Dinas Sosial Kota Bengkulu melakukan audit menyeluruh terhadap izin operasional dan standar keamanan di panti asuhan tersebut.
Ibu korban, Y.A., menyampaikan bahwa keterlibatan pihak pusat sangat diharapkan karena keluarga merasa tertekan dengan ketidakpastian hukum. Kami menitipkan anak kami ke panti untuk masa depan yang lebih baik, bukan untuk mengalami trauma yang menghancurkan hidupnya. Kami mohon bantuan semua pihak agar pelaku segera diproses hukum, ujarnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










