GOWA, 17 Juni 2026 – Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) Control Social Corruption Watch, Transparancy, Law and Supremancy kembali turun ke jalan. Kali ini, mereka menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik strategis di Kabupaten Gowa, Senin (15/6), untuk menyuarakan protes atas dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga bernama Ilyas Sitaba.
Aksi yang diikuti sekitar 50 massa ini secara tegas menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang dianggap tidak transparan dan melenceng dari prinsip supremasi hukum. Dalam orasinya, massa aksi menuding adanya dugaan cacat administrasi, baik secara formil maupun materiil, dalam proses hukum yang menjerat Ilyas Sitaba.
Kami hadir di sini bukan tanpa dasar. Investigasi tim advokasi kami menemukan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kebenaran atau mengkriminalisasi masyarakat atas dasar kepentingan tertentu, tegas perwakilan massa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
Dalam pernyataan sikapnya, LPM Control Social menyampaikan poin-poin tuntutan sebagai bentuk kritik tajam terhadap institusi hukum di Gowa:
Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gowa beserta jajaran Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan evaluasi diri dan mempertanggungjawabkan proses hukum yang dinilai sarat kepentingan.
Menuntut aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih, mengedepankan transparansi, serta menghormati hak-hak konstitusional warga negara sesuai amanat undang-undang.
Menuntut adanya audit menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara yang dinilai merugikan rasa keadilan masyarakat.
Meminta Pengadilan Negeri Gowa bertindak objektif dan independen dalam memutus perkara, agar tidak menjadi alat pelanggeng dugaan kesewenang-wenangan.
Mendesak pihak kepolisian, khususnya Kepala Satuan Reskrim dan Kepala Seksi Pidum Polres Gowa, untuk memberikan penjelasan transparan mengenai detail perkara yang disangkakan kepada Ilyas Sitaba, demi menghindari spekulasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gowa dan Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa tersebut. Redaksi telah mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan ruang jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi menegaskan bahwa rilis ini merupakan laporan mengenai aksi massa sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat. Segala substansi yang menjadi poin tuntutan adalah pernyataan dari pihak pelaksana aksi, yaitu LPM Control Social, dan bukan merupakan penilaian maupun vonis dari redaksi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










