MUARA ENIM, CN -16 Juni 2026-– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi simbol kepedulian negara terhadap kesehatan generasi penerus, justru tercoreng oleh skandal lingkungan di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai Ilir. LIPERNAS (Lingkar Pergerakan Nasional) PD Kabupaten Muara Enim secara keras mengecam praktik pembuangan limbah dapur MBG ke sungai yang kini viral dan meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan investigasi di lapangan dan bukti visual yang terdokumentasi, terlihat jelas aliran sungai telah berubah menjadi tempat pembuangan sampah dadakan. Limbah yang mencakup kemasan plastik sekali pakai, sisa makanan, hingga sampah operasional dapur terlihat menumpuk dan mencemari ekosistem sungai secara masif.
Ketua LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim, Rusmin, menilai bahwa kondisi ini merupakan bukti nyata ketidakmampuan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan program di lapangan.
Sangat memuakkan melihat anggaran miliaran rupiah digelontorkan untuk program gizi, namun implementasinya justru merusak lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Ini bukan sekadar kelalaian oknum, melainkan bukti nyata tidak adanya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sejak perencanaan program ini dibuat, kecam Rusmin dengan nada tinggi.
Dalam upaya konfirmasi, pengelola dapur MBG Desa Tanjung Kemala mengakui bahwa sampah tersebut memang berasal dari operasional mereka. Namun, pihak pengelola berdalih telah melakukan kerjasama dengan seorang Kepala Dusun setempat dengan membayar uang sebesar Rp150.000 per hari untuk pengelolaan limbah.
LIPERNAS menilai dalih ini sebagai upaya pelepasan tanggung jawab moral dan hukum yang sangat konyol. Mengalihdayakan pengelolaan limbah kepada oknum tanpa mekanisme yang jelas adalah tindakan gegabah yang menunjukkan lemahnya standar operasional prosedur di tingkat mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
Pak Kris dan Pak Sailin sebagai mitra BGN tidak bisa cuci tangan begitu saja dengan alasan kecewa terhadap oknum Kadus. Sebagai pemilik operasional, mereka memikul tanggung jawab penuh. Jika tidak mampu mengelola limbah, tutup saja dapur tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah, tegas Rusmin.
LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim secara resmi mengeluarkan ultimatum kepada pihak terkait:
Mendesak Badan Gizi Nasional (BGN): Segera melakukan audit mendadak dan mengevaluasi seluruh mitra dapur MBG di Kabupaten Muara Enim. Jika ditemukan pelanggaran serupa, BGN wajib memberikan sanksi administratif berat hingga pencabutan kontrak kerja sama.
Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Tidak boleh bungkam. DLH harus segera menurunkan tim untuk melakukan uji sampel air sungai yang tercemar dan memberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah Hukum: LIPERNAS memastikan akan membawa temuan ini ke ranah hukum. Pencemaran sungai adalah tindak pidana lingkungan yang tidak bisa diselesaikan dengan kata maaf atau pengakuan kekecewaan semata.
Kami tidak akan membiarkan lingkungan kami dijadikan tempat sampah oleh pihak-pihak yang berkedok program sosial. Jika BGN dan DLH tidak segera mengambil tindakan tegas, maka kami akan menganggap ada pembiaran sistemik dalam skandal limbah ini, pungkas Rusmin.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










