Bogor – 16 Juni 2026– Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan adanya permasalahan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa pada penyelenggaraan paket meeting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. BPK menemukan ketidaksesuaian ketentuan yang berdampak pada kewajiban pajak yang belum dipungut serta potensi pemborosan anggaran daerah.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, realisasi belanja barang dan jasa Pemkab Bogor pada 2023 mencapai Rp3.395.561.235.841,00 dari total anggaran Rp3.510.994.364.976,00. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp95,4 miliar dialokasikan untuk paket meeting rapat koordinasi, workshop, dan bimbingan teknis.
Terkait kewajiban PPh Pasal 23 yang belum dipungut, BPK mencatat bahwa Bendahara Pengeluaran pada 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak melakukan pemotongan pajak sebesar Rp232.743.240,00 atas 120 transaksi paket meeting di hotel, sebagaimana tercantum dalam 1404841.jpg. SKPD tersebut di antaranya meliputi BKPSDM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, hingga Dinas PUPR. Pihak terkait menyatakan bahwa kondisi ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai ketentuan perpajakan. Sebagai tindak lanjut, lima SKPD telah menyetorkan pajak sebesar Rp25.397.820,00 ke Rekening Kas Umum Negara, sehingga menyisakan kewajiban sebesar Rp207.345.420,00.
Selain masalah perpajakan, BPK menyoroti efisiensi pada Dinas Pendidikan. Temuan pertama berkaitan dengan pelaksanaan rapat senilai Rp201.358.000,00 di Kota Bogor yang diselenggarakan tanpa melibatkan peserta dari luar SKPD dan tidak dilengkapi surat pernyataan keterbatasan sarana, yang bertentangan dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/178/Kpts/Per-UU/2022 serta regulasi Kemenpan RB, seperti yang dirinci dalam 1404842.jpg.
Temuan kedua adalah pemborosan anggaran minimal Rp4.483.935.936,00 akibat pemilihan paket meeting yang tidak sesuai kebutuhan pada 93 kegiatan. BPK menemukan adanya pembebanan paket fullboard yang melebihi durasi kegiatan, di mana seharusnya dapat menggunakan kombinasi paket fullday yang lebih efisien.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Bupati Bogor telah diinstruksikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, antara lain dengan memerintahkan kepala SKPD terkait agar bendahara lebih cermat dalam pemotongan pajak serta menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan efisiensi penggunaan anggaran. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










