Bogor – 16 Juni 2026- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa berupa honorarium narasumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), total kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp227.186.000 yang tersebar di 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Temuan ini terungkap dari hasil audit atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023. BPK menemukan bahwa tarif honorarium yang diberikan kepada narasumber atau pembahas dalam berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok terarah (FGD) melampaui batas maksimal yang diatur dalam standar harga yang ditetapkan.
Pemberian honorarium tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Ketentuan ini diturunkan melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/367/Kpts/per-UU/2022.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memberikan penjelasan bahwa permasalahan ini terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai ketentuan standar satuan harga yang berlaku. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam klasifikasi narasumber pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Hingga saat ini, sebagian dari kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti. Sebanyak enam SKPD telah melakukan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan total nilai Rp19.186.000. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang harus diselesaikan sebesar Rp208.000.000.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bogor untuk menginstruksikan para kepala SKPD terkait agar lebih cermat dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BPK juga menekankan pentingnya peran PPTK dalam memverifikasi dokumen pencairan serta tanggung jawab bendahara pengeluaran dalam memastikan setiap pembayaran memedomani aturan.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui 15 SKPD terkait telah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sesuai dengan rencana aksi yang disusun, Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran tersebut ke RKUD dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










