JAKARTA, 19 Juni 2026– – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG). Tersangka berinisial Glory kini telah resmi ditahan.
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka diduga terlibat dalam praktik pengaturan akses pengelolaan titik Dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG). Tersangka diduga mendapatkan akses tersebut melalui Dadan Hindayana.
Dalam prosesnya, Dadan Hindayana diduga meminta Glory untuk mencari mitra pelaksana Program MBG. Melalui akses yang diberikan oleh Dadan, Glory disebut memperoleh kemudahan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang telah ditunjuk.
Penyidik menduga bahwa akses tersebut disalahgunakan oleh Glory untuk melakukan pengaturan status titik SPPG yang berada di bawah yayasannya, termasuk melakukan *rollback* atau pengembalian status dalam sistem.
Setelah pengaturan titik SPPG tersebut dilakukan, Glory diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing. Uang tersebut diduga berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat memperoleh atau mengelola titik SPPG.
Atas perbuatannya, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 20 huruf a KUHP Nasional.
Sebagai langkah proses hukum lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Glory selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










