JAKARTA, CN -21 Juni 2026– Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kolaborasi ini dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan sinergi tugas dan fungsi dalam rangka pemulihan aset di bidang pertanahan, Rabu (10/06/2026).
Langkah ini diambil untuk memperkuat pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum, yang dinilai krusial dalam upaya pemulihan hak korban, pengembalian kerugian negara, serta pemberantasan mafia tanah.
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa sinergi ini diharapkan dapat memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset agar kontribusinya bagi negara dan masyarakat dapat berjalan maksimal.
Dalam praktiknya, Iljas menyoroti tantangan administratif yang kerap menghambat eksekusi putusan pengadilan terkait pengembalian aset. Menurutnya, kesamaan pemahaman antarlembaga menjadi kunci agar hak-hak korban tidak terhambat.
“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan,” ungkap Iljas.
Di sisi lain, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menegaskan bahwa kompleksitas sengketa pertanahan memerlukan penanganan yang terintegrasi dan tidak parsial. Ia menyoroti fenomena di mana instrumen pertanahan kerap disalahgunakan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.
“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.
Ruang lingkup PKS ini mencakup beberapa poin utama, di antaranya penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan teknis dalam pelacakan serta pengamanan aset, hingga peningkatan koordinasi dalam penanganan perkara pertanahan yang memiliki aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Kementerian ATR/BPN serta perwakilan dari Kejaksaan Agung RI. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset negara maupun masyarakat dari praktik-praktik ilegal di sektor pertanahan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










