PURWAKARTA – CN – 21 Juni 2026– Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), ditemukan indikasi pengelolaan anggaran yang tidak memadai, bahkan diduga sarat dengan rekayasa yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ali Sofyan, elemen masyarakat yang menyoroti tata kelola pemerintahan, menilai temuan BPK tersebut merupakan bukti nyata bahwa sistem penganggaran di Purwakarta sedang tidak baik-baik saja.
“Sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Temuan BPK ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah integritas. Bagaimana mungkin dana yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) justru diakali untuk keperluan lain?” ujar Ali saat dimintai tanggapan, Minggu (21/6).
LHP BPK Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 mengungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait ketidakpatuhan Pemkab Purwakarta terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satu yang paling fatal adalah penggunaan dana yang ditentukan penggunaannya seperti Dana Alokasi Umum (Specific Grant) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, dana sebesar Rp38.335.570.216,00 yang seharusnya masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember 2024, justru dialihkan untuk membiayai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), biaya transport guru, hingga belanja pegawai lainnya yang tidak seharusnya menggunakan pos anggaran tersebut.
Selain itu, BPK juga menyoroti:
– Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak rasional dan tidak berbasis pada realisasi tahun sebelumnya.
– Pelaksanaan belanja daerah yang ugal-ugalan tanpa memperhatikan ketersediaan kas, sehingga memicu timbulnya utang belanja yang masif.
– Ketidaktertiban penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
BPK telah memberikan rekomendasi keras kepada Bupati Purwakarta untuk memerintahkan jajarannya, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk segera melakukan pengetatan anggaran dan pembenahan strategi pengelolaan kas.
Namun, data pemantauan tindak lanjut semester II tahun 2024 menunjukkan respons yang lamban. Hingga saat ini, belum ada dokumen kebijakan pengetatan anggaran yang konkret maupun mekanisme prosedur pelaksanaan belanja daerah yang menjamin tercapainya target PAD.
“Ini mengindikasikan bahwa rekomendasi BPK hanya dianggap angin lalu. Kami mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Tipikor, untuk tidak mandul. Jangan biarkan rakyat menanggung beban akibat ketidakbecusan pengelolaan anggaran oleh pejabat yang diduga hanya ingin memuluskan program demi kepentingan segelintir pihak,” tegas Ali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret apa yang akan diambil untuk menutupi defisit dan mengembalikan dana earmarked yang telah terpakai tersebut. Publik kini menunggu ketegasan otoritas pengawas untuk menindaklanjuti temuan yang berulang setiap tahun ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










