PRABUMULIH, 22 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyatakan akan mengajukan permohonan resmi kepada DPRD Kota Prabumulih untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait legalitas, dasar kewenangan, serta tata kelola Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Pasar Subuh yang melibatkan pihak ketiga.
Permohonan tersebut diajukan menyusul adanya sejumlah pertanyaan publik mengenai dasar hukum penerbitan PKS dimaksud, mengingat fasilitas pasar tersebut berdiri pada area yang diketahui berkaitan dengan aset pemerintah yang pemanfaatannya memerlukan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
WRC PAN-RI menilai terdapat sejumlah aspek yang patut diuji dan diklarifikasi secara terbuka, khususnya terkait kesesuaian penerbitan PKS tersebut dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai kewenangan pejabat yang menandatangani perjanjian, mekanisme pemilihan mitra kerja sama, serta hubungan hukum antara dokumen pinjam pakai lahan dengan perjanjian pengelolaan yang diterbitkan kemudian.
Menurut Pebrianto selaku ketua WRC .apabila suatu kerja sama pemanfaatan aset daerah dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan kewenangan yang dipersyaratkan oleh regulasi, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi pemerintahan dan berisiko mempengaruhi keabsahan tindakan atau keputusan yang diterbitkan.
“Yang kami soroti bukan semata-mata hasil akhirnya, melainkan proses dan dasar hukumnya. Setiap kebijakan yang menyangkut aset atau fasilitas publik harus dapat diuji legalitasnya secara terbuka. Jika seluruh prosedur telah sesuai ketentuan, tentu hal tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian, maka harus dilakukan perbaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Pebrianto
Selain aspek kewenangan, WRC PAN-RI juga meminta penjelasan mengenai skema kontribusi, pembagian manfaat ekonomi, serta mekanisme penyetoran pendapatan yang timbul dari pengelolaan Pasar Subuh. Menurut lembaga tersebut, transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset dan fasilitas publik benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah serta tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah di kemudian hari.
WRC PAN-RI menegaskan bahwa penggunaan aset atau fasilitas publik oleh pihak ketiga merupakan area yang secara hukum mensyaratkan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian kewenangan, dan kepatuhan terhadap prosedur. Oleh karena itu, setiap indikasi ketidaksesuaian regulasi perlu diuji melalui forum yang terbuka dan objektif.
Melalui RDPU yang dimohonkan kepada DPRD Kota Prabumulih, WRC PAN-RI berharap seluruh pihak terkait dapat hadir untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku. Forum tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat kesalahan administrasi, penyimpangan prosedur, maupun potensi pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan aset daerah.
WRC PAN-RI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat serta upaya preventif dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman dokumen ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan administrasi yang memiliki konsekuensi hukum, maka hasil tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada instansi pengawasan maupun aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Versi ini lebih tajam karena memasukkan frasa “berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi pemerintahan”, “indikasi ketidaksesuaian regulasi”, “potensi kerugian keuangan daerah”, dan “indikasi pelanggaran hukum”, tetapi tetap aman karena tidak menyatakan bahwa pelanggaran tersebut sudah terbukti terjadi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










