PRABUMULIH, 21 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih berkomitmen mengawal secara aktif proses verifikasi lapangan yang direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih. Verifikasi tersebut difokuskan pada kepatuhan administrasi dan teknis lingkungan hidup terhadap kegiatan usaha di kawasan Citimall Prabumulih.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat mengenai pentingnya transparansi pengawasan lingkungan hidup pada kegiatan usaha yang berdampak luas bagi publik. Sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan, WRC Kota Prabumulih dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan resmi kepada Kepala DLH Kota Prabumulih. Surat tersebut bertujuan memohon keterbukaan informasi mengenai tahapan, progres, hingga hasil verifikasi agar dapat diketahui publik sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ketua WRC Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa langkah organisasinya bukan ditujukan untuk melakukan penghakiman atau memberikan penilaian sepihak terhadap pihak mana pun.
“Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta penilaian kepatuhan sepenuhnya merupakan domain instansi teknis yang berwenang sesuai undang-undang. Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Pebrianto, Minggu (21/06/2026).
Pebrianto menambahkan, pengawasan yang dilakukan WRC berlandaskan pada ketentuan hukum yang kuat, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Pasal 65 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan.
WRC Kota Prabumulih memberikan apresiasi atas komitmen Kepala DLH Kota Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, M.Si., yang telah menyatakan kesiapan instansinya untuk memeriksa dokumen serta meninjau langsung kondisi lapangan terkait objek yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Apabila dalam perkembangannya terdapat kendala dalam pemenuhan informasi publik, Pebrianto menyatakan pihaknya siap menempuh mekanisme konstitusional, termasuk berkoordinasi dengan lembaga pengawas pelayanan publik maupun instansi berwenang lainnya.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan asumsi, melainkan kepastian informasi yang bersumber dari hasil pemeriksaan resmi. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, WRC Kota Prabumulih tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab dari pihak manajemen Citimall Prabumulih maupun pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan informasi (Cover Both Sides) dan asas praduga tak bersalah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










