PURWAKARTA – 22 Juni 2026– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam pemberian honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta. Temuan ini didasarkan pada audit atas realisasi anggaran belanja daerah tahun 2024.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti pembayaran honorarium yang tidak mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, ditemukan bahwa pembayaran honorarium di Dishub Purwakarta menggunakan satuan per orang/kegiatan (OK) atau orang/hari (OH) dengan nilai Rp200.000,00 hingga Rp300.000,00 per kegiatan. Hal ini ditemukan pada berbagai kegiatan, di antaranya:
– Tim Inspeksi Bimbingan dan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
– Tim Pengamanan Angkutan Lebaran dan Natal Tahun Baru.
– Tim Pengamanan Pengaturan Lalu Lintas Penyelenggaraan Pemilu.
– Tim Pengendalian Lalu Lintas Car Free Night dan Wisata Kuliner.
Merujuk pada ketentuan yang berlaku, satuan biaya yang ditetapkan seharusnya berbasis orang per bulan (OB) dengan besaran maksimal tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, bukan per kegiatan atau per hari. Selain itu, beberapa kegiatan yang dibayarkan honorariumnya dinilai bersifat rutin tahunan, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan temporer yang bersifat prioritas.
Akibat perbedaan standar penetapan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp24.540.000,00.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dengan hasil temuan BPK. Sebagai langkah perbaikan dan pertanggungjawaban, pihak terkait telah melakukan penyetoran kembali seluruh nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah sebesar Rp24.540.000,00. Penyetoran tersebut tercatat dalam Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 900.1.11.1/813/Dishub/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Purwakarta untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa, di antaranya:
– Melakukan revisi terhadap Perbup Nomor 64 Tahun 2024 agar berpedoman penuh pada Perpres 33 Tahun 2020.
– Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk memastikan kesesuaian anggaran belanja honorarium dengan regulasi nasional.
– Menginstruksikan Kepala Dishub untuk memedomani Perpres 33 Tahun 2020 dalam setiap pengusulan anggaran di masa mendatang.
Pihak Pemkab Purwakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










