KUANTAN SINGINGI, RIAU – 23 Juni 2026 – Aliran Sungai Kuantan di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kini tak lagi jernih. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga marak di wilayah tersebut menjadi sorotan tajam karena dinilai merusak ekosistem dan mengabaikan hak masyarakat atas air bersih.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Senin (22/6/2026), tim redaksi cybernasional.co.id menemukan bukti visual di titik koordinat Lat -0.51036° Long 101.895397°. Air sungai terlihat coklat pekat, jauh dari standar kelayakan air alami. Di sepanjang aliran sungai yang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Riau ini, ditemukan sejumlah pondok rakit dan perahu yang disinyalir menjadi sarana para pelaku PETI dalam mengeruk keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan.
Kehadiran aktivitas ilegal ini menuai protes senyap dari masyarakat setempat. Warga Desa Pesikaian yang ditemui di lokasi mengungkapkan keresahannya, meski mereka mengaku khawatir untuk bersuara lantang.
“Kami resah, air sungai ini keruh terus. Apalagi kalau musim hujan, dampaknya makin parah. Ikan semakin sulit didapat, dan ekosistem sungai terancam mati. Kami meminta aparat tidak menutup mata, tindak tegas para perusak lingkungan ini sebelum dampak kerusakan permanen terjadi,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Secara regulasi, aktivitas ini adalah kejahatan nyata. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 secara eksplisit menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pernyataan tegas Kapolri dan Kapolda Riau yang berulang kali memerintahkan pemberantasan total terhadap PETI di Provinsi Riau seolah menjadi jargon belaka jika di lapangan praktik ini masih dibiarkan berjalan. Ketidakmampuan aparat dalam menyetop aktivitas di Desa Pesikaian menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: Apakah ada pembiaran atau ada oknum yang bermain?
Redaksi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait yang merasa perlu memberikan klarifikasi, sanggahan, atau penjelasan resmi atas pemberitaan ini. Silakan hubungi meja redaksi kami.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










