PRABUMULIH, CN- 26 Juni 2026- – Tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Prabumulih tengah berada dalam sorotan tajam. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2024 mengungkap adanya lubang hitam keuangan berupa utang belanja barang dan jasa yang mencapai angka fantastis, yakni Rp30.118.038.941,83.
Besarnya tumpukan utang ini diduga kuat merupakan akumulasi dari lemahnya pengendalian internal dan perencanaan anggaran yang terkesan asal-asalan. Berdasarkan temuan BPK, RSUD Prabumulih tampak mengabaikan disiplin anggaran dalam penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
BPK menemukan bahwa pihak RSUD Prabumulih tidak pernah merinci rencana pembayaran utang serta kebutuhan obat dan alat kesehatan (alkes) secara transparan dalam RBA. Akibatnya, realisasi belanja tahun 2024 melampaui pagu yang ditetapkan, tanpa adanya aturan ambang batas yang jelas.
Kondisi ini sangat memprihatinkan. RSUD Prabumulih bahkan belum memiliki Peraturan Wali Kota yang memadai untuk mengatur pola jasa pelayanan, sehingga mereka masih menggunakan aturan lama tahun 2009 yang sudah tidak relevan dengan tuntutan regulasi saat ini.
Kritik tajam juga tertuju pada kebijakan manajemen RSUD yang memaksakan memberikan layanan tipe B, padahal RSUD Prabumulih secara definitif merupakan rumah sakit tipe C. Kebijakan paksakan layanan tanpa perhitungan pendanaan yang matang ini justru berbuah petaka berupa klaim negatif sebesar Rp1,4 miliar dan memicu utang belanja baru yang membebani keuangan daerah.
Selain masalah keuangan, aspek profesionalisme medis juga dipertanyakan. BPK mengungkap bahwa manajemen RSUD belum mengendalikan pengadaan obat sesuai formularium rumah sakit. Pemesanan obat cenderung dilakukan berdasarkan keinginan oknum dokter, bukan kebutuhan medis yang terukur. Begitu pula dengan penerapan clinical pathway yang diakui belum terimplementasi sesuai standar kesehatan nasional.
Menanggapi rentetan temuan yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 ini, Direktur RSUD Kota Prabumulih akhirnya mengakui kelemahan tersebut. Meski menyatakan sependapat dengan BPK, publik kini menanti bukti nyata pertanggungjawaban manajemen.
BPK secara tegas merekomendasikan Wali Kota Prabumulih untuk memerintahkan Direktur RSUD segera menyusun aturan pengelolaan BLUD yang sesuai ketentuan serta membuat timeline penyelesaian utang yang konkret.
Ketidaktertiban ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Prabumulih. Apakah akan ada sanksi tegas bagi manajemen yang bertanggung jawab, atau masalah utang miliaran rupiah ini akan terus menjadi beban daerah yang dipelihara tanpa penyelesaian berarti?
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










