KENDAL,CN 26 Juni 2026-– Satresnarkoba Polres Kendal kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan sepanjang Juni 2026, kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti berupa tembakau sintetis dan sabu-sabu siap edar.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026).
Pada Rabu (10/6/2026), polisi mengamankan dua tersangka berinisial A.N.Z (24) dan K.A (22) di Gang Pesarean, Desa Weleri. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Weleri-Rowosari.
“Kami melakukan pemantauan terhadap akun Instagram ‘akagamipedia’ yang diduga menjadi sarana transaksi. Modus yang digunakan adalah pembeli memesan lewat media sosial, lalu barang diambil dengan sistem *share location*,” jelas AKP Dody.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 28,51 gram, sisa cairan sintetis, serta perlengkapan produksi. Tersangka diketahui meracik sendiri narkotika tersebut dengan menyemprotkan cairan sintetis pada tembakau biasa sebelum dikemas dan dijual kembali.
Dalam operasi terpisah, Satresnarkoba Polres Kendal juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial M.R (28) di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, pada Kamis (18/6/2026). Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram.
AKP Dody menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi sistem “tempel” atau ranjau untuk menghindari deteksi. “Pelaku bertugas mengambil, mengemas, dan menyalurkan barang atas perintah seseorang berinisial A.T. Modus ini sengaja digunakan untuk memutus mata rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna memburu bandar besar dan pengendali jaringan di balik aksi para tersangka. AKP Dody menegaskan bahwa Polres Kendal tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku narkotika yang merusak generasi muda di Kabupaten Kendal.
“Kami terus meningkatkan kemampuan patroli siber, pemetaan jaringan, hingga pelacakan komunikasi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakatmulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga sekolahuntuk terus bersinergi dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










