BEKASI, CN, – 29 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut mencuat menyusul adanya informasi warga terkait aktivitas pengangkutan tabung gas menggunakan mobil boks dalam volume yang tidak lazim.
Ketua Pimpinan Cabang Bekasi LSM KCBI, A. Marpaung, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas tersebut. Menurut Marpaung, frekuensi keluar-masuk kendaraan boks yang diduga mengangkut tabung LPG 3 kg di lokasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya potensi penyalahgunaan, seperti praktik pengoplosan.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan LPG 3 kg dengan mobil boks dalam jumlah yang dianggap mencurigakan. Jika hal ini benar merupakan praktik ilegal, tentu dampaknya merugikan negara dan mengganggu distribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak,” ujar Marpaung.
Lebih lanjut, Marpaung menekankan pentingnya transparansi dan tindakan nyata dari pihak berwenang guna menjawab keresahan publik. Pihaknya mendesak pihak kepolisian serta Pertamina untuk melakukan pemeriksaan mendalam agar kebenaran informasi tersebut dapat dipastikan melalui proses hukum yang objektif.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Kehadiran pihak berwenang sangat dibutuhkan agar tidak muncul spekulasi yang tidak perlu di tengah masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cibarusah, Nano, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti informasi yang beredar. Pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan di lapangan sejak 16 Juni 2026.
“Sudah kami tindak lanjuti per tanggal 16 Juni 2026 pukul 23.25 WIB, dan hasilnya sudah kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Nano melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2026).
Terkait hasil temuan di lapangan atau ada tidaknya indikasi tindak pidana, Nano menjelaskan bahwa pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum memberikan keterangan resmi lebih lanjut kepada media. “Mohon maaf, untuk memberikan pernyataan atau laporan detail, kami perlu berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Metro Bekasi serta pihak Pertamina untuk mendapatkan informasi komprehensif terkait pengawasan distribusi LPG di wilayah tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah. Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










