PRABUMULIH, CN – Perubahan status hukum PT Perusahaan Daerah (Perusda) Petro Prabu menjadi PT Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pasca-Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih pada Jumat (26/06/2026), memantik sorotan tajam dari publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Divisi Pengawasan dan Penindakan menegaskan akan melakukan pengawalan ketat terhadap proses seleksi terbuka calon direksi definitif. Standarisasi kualifikasi yang kini lebih ketat khususnya kewajiban pengalaman kerja di bidang minyak dan gas bumi (migas) minimal 5 tahun dan batasan usia maksimal 56 tahun menjadi tolok ukur utama.
Saat ini, operasional perusahaan pengelola jaringan gas (jargas) tersebut masih dinakhodai oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Heriyanto. WRC PAN-RI mendesak Pemerintah Kota Prabumulih untuk segera mengakhiri masa transisi ini dengan menggelar seleksi yang transparan dan akuntabel.
Perwakilan Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI, Suandi, menyatakan bahwa syarat-syarat yang tertuang dalam regulasi terbaru bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga profesionalisme pengelolaan aset daerah.
“Kami menyambut baik pengetatan syarat ini. Namun, kami memberikan peringatan keras kepada Panitia Seleksi (Pansel) agar proses ini steril dari intervensi politik. Jangan sampai ada celah bagi figur titipan untuk melenggang melalui manipulasi berkas rekam jejak migas maupun akurasi data usia,” tegas Suandi, Senin (29/06/2026).
Lebih lanjut, Suandi menegaskan bahwa kompetensi teknis adalah harga mati. Pemimpin Petro Prabu ke depan haruslah figur profesional yang memahami manajemen risiko operasional, termasuk penanganan efisiensi Unaccounted Gas (UAG).
“Pemimpin Petro Prabu bukan posisi untuk bagi-bagi jatah jabatan. Publik butuh praktisi yang paham migas, bukan sekadar politisi atau orang dekat penguasa,” imbuhnya.
Sebagai langkah preventif, WRC PAN-RI menyatakan akan melakukan investigasi mandiri dan verifikasi data terhadap seluruh pelamar. Hal ini mencakup pengecekan latar belakang afiliasi politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna memastikan kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Suandi menutup dengan peringatan terbuka kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi. “Aturan sudah jelas dan ketat. Jika tim investigasi kami menemukan indikasi ketidakbenaran dokumen, seperti paklaring migas yang tidak valid atau manipulasi data usia, kami tidak akan ragu untuk membawa temuan tersebut ke jalur hukum atas dugaan pemalsuan dokumen,” pungkasnya.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- -Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










